Pembahasan status hukum dan permodalan BPR Kota Bandung kembali menjadi sorotan di ruang dewan. Kerugian kumulatif perusahaan daerah itu dilaporkan mencapai Rp 70 miliar pada periode 2023-2024, sehingga Panitia Khusus (Pansus) 18 DPRD Kota Bandung menuntut evaluasi menyeluruh sebelum opsi suntikan modal dibahas lebih jauh. Isu ini relevan dipantau publik di berbagai kota, termasuk Surakarta, karena menyangkut tata kelola BUMD perbankan yang memakai uang masyarakat.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perseroda BPR Kota Bandung masih digodok. Namun, kondisi neraca yang terus tertekan membuat anggota dewan menahan diri memberi lampu hijau otomatis terhadap tambahan modal. Mereka menekankan bahwa setiap rupiah dari APBD harus berujung pada manfaat nyata, bukan sekadar menutup lubang kerugian berulang.
Kerugian kumulatif dan sikap Pansus 18
Anggota Pansus 18 DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, menyoroti pola yang berulang: perusahaan sudah beberapa kali menerima tambahan modal, namun performa tetap merugi. Ia menilai akar persoalan internal harus dibuka lebih dulu, bukan dilanjutkan dengan pola “modal dulu, evaluasi belakangan”.
Menurut dewan, penyertaan modal baru tidak boleh menjadi solusi instan setiap kali laporan keuangan memerah. Pemerintah daerah dan DPRD perlu memetakan penyebab struktural sebelum memutuskan arah kebijakan terhadap BPR Kota Bandung. Prinsip kehati-hatian ini dinilai penting agar anggaran publik tidak tergerus tanpa perbaikan mendasar.
Tiga persoalan internal yang disorot
Dalam pembahasan, setidaknya tiga isu utama muncul sebagai perhatian serius. Pertama, tingginya kredit macet yang menekan kualitas aset. Kedua, lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran dan pengawasan kredit. Ketiga, potensi ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku di industri jasa keuangan.
Pansus juga meminta seluruh temuan serta catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dijadikan bahan pertimbangan utama. Catatan pengawas dianggap krusial untuk menilai apakah tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan sudah memadai sebelum ada keputusan permodalan lanjutan.
- Pengurangan beban operasional yang tidak efisien
- Penguatan tata kelola dan profesionalisme manajemen
- Percepatan penyelesaian kredit bermasalah
- Kepatuhan ketat terhadap ketentuan OJK
Pelajaran dari daerah lain dan opsi kebijakan
Hasil studi banding ke sejumlah daerah menunjukkan pola berbeda: BPR yang mendapat tambahan modal umumnya sudah berada dalam kondisi relatif sehat dan memiliki prospek kinerja yang jelas. Situasi itu dinilai berseberangan dengan BPR Kota Bandung yang masih dibelit persoalan internal dan akumulasi rugi.
Dewan juga mengingatkan pengalaman BPR di wilayah lain yang berujung likuidasi setelah masalah berlarut-larut. Peringatan tersebut dipakai sebagai alarm agar penanganan di Bandung tidak terlambat. Meski demikian, pembahasan Pansus 18 sejauh ini belum mengarah ke opsi likuidasi; fokus masih pada evaluasi kondisi perusahaan dan penyempurnaan substansi raperda.
Modal baru hanya setelah pembenahan
Erick menegaskan bahwa tambahan modal bukan solusi utama. Prioritas ada pada pembenahan internal agar BPR Kota Bandung kembali sehat, transparan, dan memberi manfaat bagi warga. Tanpa perbaikan tata kelola serta strategi pemulihan yang terukur, suntikan dana dikhawatirkan hanya bersifat kosmetik.
Karena sumber dana berasal dari APBD, DPRD menekankan kepentingan masyarakat harus menjadi tolok ukur. Sebelum memutuskan penyertaan modal, dewan ingin memastikan manajemen profesional, tata kelola lebih baik, dan peta jalan perbaikan kinerja yang dapat diawasi secara terbuka.
Bagi pembaca di Solo dan Jawa Tengah, kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan legislatif atas BUMD keuangan daerah perlu ketat di mana pun. Transparansi laporan, penanganan kredit bermasalah, serta kepatuhan regulasi adalah fondasi agar perusahaan daerah tidak justru menjadi beban fiskal. Pembahasan raperda di Bandung masih berlanjut, dengan Pansus 18 berjanji mendalami hambatan kinerja sebelum ada keputusan final terkait permodalan.
Sumber: Tempo.
