Penangkapan dua pengedar narkotika yang diduga menjadi pemasok sabu bagi aktor Revaldo Fifaldi kembali menjadi sorotan publik, termasuk bagi pembaca di Surakarta yang mengikuti isu penegakan hukum nasional. Polres Metro Jakarta Barat mengamankan dua pria berinisial HS (31) dan FB (41) di lokasi berbeda, lalu menempatkan keduanya dalam pemeriksaan lanjutan untuk menelusuri rantai peredaran.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu, 26 Agustus 2026. HS diamankan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, sementara FB ditangkap di wilayah Palmerah, Jakarta Pusat. Keterangan resmi disampaikan di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Penangkapan di GBK dan Palmerah
Menurut Nasriadi, HS mengakui pernah menjual narkotika kepada tersangka berinisial RF, yang merujuk pada Revaldo Fifaldi. Dari penggeledahan terhadap HS, petugas menyita sabu, alat yang diduga dipakai untuk mengonsumsi narkotika, serta tiga unit telepon seluler. Ponsel itu diduga menjadi sarana komunikasi dengan pihak pembeli.
Pengembangan pemeriksaan kemudian mengarah pada FB. Polisi menilai FB berperan sebagai penyuplai narkotika kepada HS. Dengan demikian, rantai yang terungkap setidaknya mencakup pemasok, pengedar perantara, hingga pengguna yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka.
Keduanya Residivis Kasus Narkotika
HS dan FB bukan nama baru dalam catatan perkara narkotika. HS pernah ditangkap Polres Metro Jakarta Barat pada 2017 dan dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara. FB juga pernah terjerat kasus serupa dan menjalani hukuman tujuh tahun penjara.
Nasriadi menegaskan status keduanya sebagai residivis. Ia menilai pola pengulangan ini menunjukkan pelaku kembali mengedarkan barang haram usai menjalani hukuman. Temuan itu menjadi perhatian penyidik dalam menilai risiko peredaran di lapangan.
Barang Bukti dan Arah Pemeriksaan
Selain sabu dan alat hisap, tiga ponsel yang disita dari HS menjadi fokus penelusuran digital. Penyidik menelaah rekam komunikasi untuk memetakan siapa saja yang pernah berhubungan dengan tersangka. Langkah itu diambil agar jaringan tidak hanya berhenti pada dua nama yang sudah diamankan.
Polisi menyatakan pengembangan perkara tidak dibatasi pada satu kalangan profesi. Apabila ditemukan indikasi penjualan kepada pihak lain, pemeriksaan akan diperluas ke berbagai lapisan masyarakat. Pendekatan itu dimaksudkan untuk menutup celah distribusi di tingkat pengguna maupun pemasok.
Jaringan Lebih Luas Masih Dituntut
Nasriadi menekankan penyidikan tidak berhenti pada pemakai. Aparat terus mencari pihak yang menyuplai, yang menjual, hingga pola hubungan antarpelaku. Targetnya adalah mengungkap jaringan yang lebih luas, bukan sekadar dua tersangka perantara.
Bagi publik di Solo dan Jawa Tengah, kasus ini mengingatkan bahwa peredaran narkotika sering bersifat lintas wilayah dan melibatkan residivis. Informasi resmi dari kepolisian Jakarta menjadi rujukan penting agar masyarakat mengikuti fakta penegakan hukum tanpa menyebarkan spekulasi.
Hingga keterangan terakhir, HS dan FB masih diperiksa. Polres Metro Jakarta Barat memastikan proses hukum berjalan dengan penelusuran barang bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat berkas perkara.
Sumber: Liputan6.
