Pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR semakin mengerucut setelah daftar jenis kejahatan yang akan diatur secara resmi diumumkan. Ketua Komisi III Habiburokhman menyampaikan bahwa rancangan itu kini memuat 13 tindak pidana yang dinilai layak dikenai mekanisme perampasan aset, termasuk skema tanpa putusan pidana. Bagi pembaca di Surakarta dan Jawa Tengah, isu ini relevan karena menyentuh korupsi, lingkungan, kehutanan, hingga perpajakan yang kerap bersinggungan dengan tata kelola daerah.
Menurut keterangan yang dirilis Sabtu, 29 Agustus 2026, daftar tersebut disusun setelah Komisi III menampung masukan ahli hukum. Para pakar menekankan agar ruang lingkup dibatasi pada perkara bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, serta memiliki tingkat keseriusan tinggi dengan dampak publik yang nyata.
Daftar lengkap 13 tindak pidana yang diatur
Habiburokhman merinci jenis-jenis perkara yang masuk dalam rancangan. Ke-13 kategori itu mencakup korupsi; narkotika dan psikotropika; terorisme; penyelundupan manusia; serta penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.
Selain itu, rancangan juga memuat tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang. Pemilihan kategori ini dimaksudkan agar instrumen perampasan aset tidak dipakai secara longgar pada semua jenis pelanggaran pidana.
- Korupsi, narkotika, terorisme, dan perdagangan orang
- Penyelundupan manusia serta senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
- Sektor kehutanan, lingkungan hidup, kelautan, dan pertambangan
- Perpajakan, perbankan, dan perasuransian
Alasan pembatasan perkara menurut ahli hukum
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa pembatasan bukan semata-mata keputusan politik internal komisi. Masukan akademisi dan praktisi hukum menjadi dasar agar mekanisme non-conviction based forfeiture hanya menyasar kejahatan serius yang berdimensi ekonomi dan merugikan publik secara luas.
Dengan pendekatan itu, RUU Perampasan Aset diharapkan proporsional: cukup tajam untuk mengejar hasil kejahatan, namun tidak membuka celah penyalahgunaan terhadap perkara ringan atau sengketa yang tidak relevan. Prinsip keadilan dan manfaat bagi kepentingan bangsa menjadi acuan yang berulang kali disebut dalam penjelasan komisi.
Belajar dari praktik sejumlah negara
Komisi III juga menelaah penerapan perampasan aset tanpa putusan pidana di luar negeri. Di Selandia Baru, skema serupa umumnya terbatas pada kejahatan signifikan dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun dan nilai aset di atas NZ$ 30.000. Singapura menitikberatkan pada narkotika dan kejahatan serius.
Italia mengatur secara lebih rinci perkara korupsi, mafia, dan kejahatan terorganisasi lain yang dikategorikan serius. Amerika Serikat menerapkan instrumen ini antara lain pada narkotika, penipuan, korupsi, dan kejahatan terorganisasi. Australia dan Inggris memakainya untuk kasus serius yang ditangani pengadilan tingkat tinggi, sementara Thailand membatasi pada daftar kejahatan berat seperti narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, hingga pendanaan terorisme.
Arti penting bagi pengawasan publik di daerah
Meskipun pembahasan berlangsung di tingkat nasional, dampaknya dapat terasa hingga kota seperti Solo jika rancangan disahkan dan diimplementasikan konsisten. Sektor kehutanan, lingkungan, pertambangan, perpajakan, dan perbankan yang masuk daftar bersinggungan langsung dengan potensi kerugian negara di daerah. Transparansi daftar perkara membantu masyarakat sipil, media lokal, dan aparat daerah memahami batas kewenangan yang dirancang pembentuk undang-undang.
Habiburokhman menutup penjelasannya dengan komitmen agar rancangan berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan bermanfaat. Ia menekankan bahwa masukan masyarakat dan ahli tetap menjadi tumpuan agar RUU Perampasan Aset partisipatif, komprehensif, serta selaras dengan kepentingan bangsa dan negara. Publik di Surakarta dapat terus mengikuti perkembangan pembahasan melalui kanal informasi resmi dan liputan media yang akuntabel.
Ke depan, kejelasan prosedur, perlindungan hak pihak terkait, serta pengawasan antarlembaga akan menentukan apakah instrumen ini benar-benar memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi tanpa mengorbankan kepastian hukum.
Sumber: Liputan6.
