Pembahasan seputar Hari Pers Nasional memasuki babak baru setelah Dewan Pers merespons desakan sejumlah konstituen agar perayaan tahunan itu tidak lagi dibebankan pada satu organisasi saja. Langkah ini relevan bagi insan pers di berbagai daerah, termasuk Surakarta, yang setiap tahun mengikuti rangkaian HPN sebagai momentum refleksi kebebasan pers.
Rencana itu muncul setelah lembaga tersebut menerima minimal empat surat sepanjang 2026. Dua surat datang dari organisasi perusahaan pers, sementara dua lainnya berasal dari organisasi wartawan. Isinya mengangkat soal siapa yang sepatutnya memegang tanggung jawab penyelenggaraan HPN ke depan.
Usulan konstituen dan tawaran HPN 2027
Salah satu konstituen menyatakan kesiapan menjadi penyelenggara HPN 2027. Konstituen lain justru mendorong agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab utama, sementara pelaksanaan teknis digarap bersama seluruh pemangku kepentingan di tubuh lembaga itu.
Keppres Nomor 5 Tahun 1985 memang menetapkan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional. Namun keputusan itu tidak merinci pihak mana yang wajib mengurus perayaan. Kekosongan pengaturan inilah yang kemudian memicu perdebatan di kalangan konstituen.
Rapat pleno 27 Agustus dan undangan ke PWI
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026. Forum internal itu memutuskan menggelar pertemuan terbuka dengan seluruh konstituen. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang selama ini menjadi penanggung jawab sekaligus pelaksana HPN, juga akan dilibatkan dalam dialog tersebut.
Pertemuan lintas konstituen dipandang sebagai jalur paling adil untuk merumuskan formula penyelenggaraan yang lebih partisipatif. Dewan Pers menekankan bahwa keputusan final soal HPN 2027 baru akan diambil setelah masukan dari semua pihak terdokumentasi dengan jelas.
Dasar hukum Keppres dinilai sudah usang
Selain mekanisme acara, Dewan Pers berencana mengusulkan perubahan atas Keppres Nomor 5 Tahun 1985. Alasan utamanya terletak pada rujukan hukum yang dipakai keputusan itu. Keppres masih bersandar pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang perubahan UU Pokok Pers lama, yang kini sudah tidak berlaku.
Kehidupan pers Indonesia saat ini tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, penyesuaian Keppres dianggap perlu agar landasan peringatan HPN selaras dengan rezim hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan celah interpretasi.
Langkah berikutnya menuju HPN yang lebih inklusif
Tahap berikutnya adalah forum bersama konstituen. Di meja itu akan dibahas dua paket isu sekaligus: model penyelenggaraan HPN 2027 dan substansi usulan revisi Keppres. Hasil pertemuan diharapkan memberi arah yang lebih transparan bagi seluruh organisasi pers di tanah air.
Bagi jurnalis dan pengelola media di Solo Raya, kejelasan tata kelola HPN berdampak pada partisipasi daerah dalam agenda nasional. Format yang lebih terbuka berpotensi memberi ruang lebih lebar bagi suara media lokal tanpa mengubah fakta bahwa keputusan formal tetap berada di tingkat Dewan Pers dan konstituennya.
Dengan membuka ruang dialog dan meninjau ulang payung hukum yang usang, Dewan Pers menempatkan HPN sebagai milik ekosistem pers secara keseluruhan, bukan warisan administratif satu organisasi. Proses ini masih berjalan dan akan ditentukan setelah konsultasi lintas konstituen selesai.
Sumber: Liputan6.
