Perkembangan penyidikan dugaan korupsi program MBG kembali menjadi sorotan nasional setelah Kejaksaan Agung memanggil tujuh saksi baru. Pemeriksaan itu menyasar tenaga ahli, pejabat pengadaan, hingga perwakilan yayasan yang diduga terkait tata kelola Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026. Bagi pembaca di Surakarta, isu ini relevan karena program tersebut menyentuh layanan gizi di sekolah dan satuan pendidikan di berbagai daerah, termasuk Jawa Tengah.
Pemeriksaan digelar penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin, 31 Agustus 2026. Kapuspenkum Kejagung Anant Supriatna menegaskan tujuan pemanggilan adalah memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara. Proses dinyatakan berjalan profesional, independen, dan tetap mengedepankan praduga tidak bersalah.
Siapa saja saksi yang diperiksa penyidik
Ketujuh saksi yang hadir mewakili lini teknis dan administratif di lingkungan Badan Gizi Nasional serta pihak mitra. Rinciannya meliputi NHG dan AR sebagai tenaga ahli BGN, HC selaku ASN pada BGN, serta MS dan AM yang berperan sebagai PPK pada BGN maupun kegiatan MBG. Satu nama lain berkode AR hadir mewakili Yayasan HMB.
Kehadiran tenaga ahli dinilai penting karena mereka memahami alur perencanaan, standar mitra, dan pelaksanaan di lapangan. Sementara PPK berkaitan langsung dengan keputusan pengadaan dan penunjukan pelaksana kegiatan. Kombinasi keterangan dari pihak internal dan yayasan diharapkan memperjelas aliran keputusan yang kini menjadi objek penyidikan.
Tujuh tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya
Sebelum gelombang saksi terbaru, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Di antaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Nama lain yang terseret adalah Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta, Andri Mulyono selaku komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Glory Harimas Sihombing dari Yayasan Indonesia Food Security Review, dan Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan.
Penetapan tersangka itu menandai bahwa penyidikan tidak hanya berputar pada level pelaksana teknis, tetapi juga menyentuh mantan pimpinan lembaga yang mengawal program. Status hukum para tersangka masih dalam proses peradilan; publik diimbau mengikuti informasi resmi agar tidak terjebak spekulasi.
Modus penunjukan mitra SPPG yang disorot
Dalam berkas yang diungkap penyidik, diduga ada pola menunjuk sejumlah yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG. Yayasan-yayasan tersebut dilaporkan terafiliasi dengan mantan pimpinan BGN, padahal dinilai belum memenuhi syarat untuk menjadi mitra. Dugaan itulah yang menjadi salah satu poros pembuktian perkara tata kelola MBG.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri dirancang sebagai intervensi gizi luas. Karena skalanya nasional, celah tata kelola mitra berpotensi berdampak pada efektivitas penyaluran di daerah. Masyarakat Solo dan sekitarnya berkepentingan agar setiap rupiah anggaran benar-benar sampai pada penerima manfaat, bukan tersandung praktik penunjukan yang bermasalah.
Arti pemeriksaan ini bagi publik Jawa Tengah
Meski pusat penyidikan berada di Jakarta, implikasi kasus terasa hingga kabupaten dan kota yang menjalankan layanan gizi sekolah. Transparansi mitra SPPG, kejelasan peran PPK, serta akuntabilitas pejabat terkait menjadi pelajaran tata kelola bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Pengawasan masyarakat, termasuk orang tua siswa di Surakarta, tetap diperlukan lewat kanal resmi.
- Pantau keterangan resmi Kejagung, bukan pesan berantai.
- Bedakan status saksi, tersangka, dan putusan pengadilan.
- Laporkan dugaan penyimpangan program gizi lewat mekanisme yang sah.
Anant Supriatna menekankan penyidikan dijalankan dengan prinsip kehati-hatian. Langkah pemeriksaan tenaga ahli dan PPK menandakan berkas masih dilengkapi sebelum tahap berikutnya. Publik menunggu apakah keterangan saksi baru akan memperluas konstruksi perkara atau memperkokoh dakwaan terhadap tujuh tersangka yang sudah ada.
Secara keseluruhan, gelombang pemeriksaan 31 Agustus 2026 menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi tata kelola MBG belum selesai. Kejagung terus menguji keterkaitan antara keputusan internal BGN, penunjukan yayasan mitra, dan pihak swasta. Kewaspadaan bersama diperlukan agar tujuan utama program—pemenuhan gizi anak—tidak terkalahkan oleh persoalan hukum di pusat.
Sumber: Liputan6.
