Penanganan dugaan korupsi MBG di Badan Gizi Nasional kembali mencatat perkembangan. Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa enam saksi yang berasal dari tenaga ahli, aparatur sipil negara, pejabat pembuat komitmen, hingga pihak yayasan terkait. Informasi ini relevan bagi pembaca di Surakarta dan Jawa Tengah karena program makan bergizi gratis menyentuh layanan gizi anak sekolah di banyak daerah.
Kapala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pemeriksaan berlangsung Senin, 31 Agustus 2026. Kegiatan itu dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Fokus perkara adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN untuk periode 2025 hingga 2026.
Siapa saja enam saksi yang diperiksa
Anang merinci identitas inisial para saksi tanpa membuka detail keterangan masing-masing. Dua di antaranya, NHG dan AR, berstatus tenaga ahli di BGN. HC merupakan ASN di lingkungan BGN. MS tercatat sebagai PPK pada BGN, sementara AM bertugas sebagai PPK pada kegiatan MBG. Satu saksi lain, AR, mewakili yayasan HMB.
Komposisi saksi itu menandakan penyidik menelusuri rantai perumusan, pelaksanaan, hingga pihak yang berhubungan dengan kegiatan program. Pemeriksaan diarahkan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara yang sedang berjalan.
Lingkup perkara tata kelola program gizi
Program MBG digagas sebagai intervensi gizi di tingkat nasional. Karena skalanya luas, tata kelola anggaran, pengadaan, dan pelaksanaan kegiatan menjadi titik rawan yang diawasi aparat hukum. Kejagung menekankan bahwa langkah penyidikan berlanjut setelah sebelumnya juga menyentuh pihak lain dalam rantai pelaksanaan program.
Bagi masyarakat Solo Raya, transparansi program sejenis penting karena menyangkut hak anak atas asupan bergizi di sekolah dan fasilitas terkait. Meski lokasi pemeriksaan berada di ranah pusat, hasil penegakan hukum berpotensi memengaruhi tata cara penyaluran dan pengawasan di daerah.
Tujuan pemeriksaan menurut Kejagung
Menurut keterangan resmi yang dikutip Selasa, 1 September 2026, pemeriksaan saksi bukan sekadar formalitas. Penyidik memanfaatkannya untuk menguji rangkaian fakta, melengkapi alat bukti, dan merapikan berkas agar proses hukum memiliki dasar yang lebih kokoh.
- Memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana korupsi
- Melengkapi pemberkasan perkara MBG pada BGN
- Menjangkau saksi dari unsur internal BGN dan pihak terkait kegiatan
Anang tidak mengumumkan status tersangka baru maupun nilai kerugian negara pada kesempatan tersebut. Fokus pernyataan resmi tetap pada pelaksanaan pemeriksaan enam saksi dan fungsi administrasi penyidikan.
Implikasi pengawasan untuk publik daerah
Kasus ini mengingatkan pentingnya kontrol terhadap program strategis yang memakan anggaran besar. Publik di Surakarta dapat mengikuti perkembangan melalui kanal resmi penegak hukum agar tidak terjebak spekulasi. Kejelasan tata kelola juga menjadi modal kepercayaan terhadap keberlanjutan layanan gizi anak.
Sejauh ini, Kejagung menegaskan proses masih dalam tahap penyidikan dengan agenda pemeriksaan saksi. Langkah berikutnya akan bergantung pada kelengkapan alat bukti yang dikumpulkan dari para saksi dan dokumen terkait.
Dengan pemeriksaan tenaga ahli, ASN, PPK, dan perwakilan yayasan, arah usutan semakin menyasar aktor yang memahami alur kerja program MBG di BGN. Masyarakat diharapkan menunggu informasi resmi lanjutan tanpa menyebarkan data yang belum diverifikasi.
Sumber: Sindo News.
