Perkembangan penyidikan kematian Sutrimo kembali menarik perhatian publik, termasuk pembaca di Surakarta dan Jawa Tengah yang mengikuti isu hukum nasional. Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil staf administrasi Kejaksaan Agung, Febrio Adriono, sebagai saksi. Langkah itu dikonfirmasi usai konferensi pers di Jakarta, Rabu, 2 September 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan nama tersebut termasuk yang akan didalami. Sebelumnya, keluarga Sutrimo telah datang ke penyidik dan mengajukan sejumlah nama untuk dimintai keterangan, salah satunya Febrio Adriono.
Pemanggilan menunggu hasil laboratorium forensik
Jadwal pemanggilan belum diumumkan secara rinci. Menurut Budi, penyidik masih menunggu hasil dari tim laboratorium forensik terkait proses ekshumasi jenazah Sutrimo. Ia menyinggung kemungkinan adanya kendala karena banyaknya sampel yang harus dianalisis.
Ekshumasi sendiri telah dilakukan pada 12 Agustus. Estimasi dua hingga tiga minggu yang sempat disampaikan penyidik kini mendekati tenggat, sehingga keluarga mendorong kejelasan tertulis mengenai temuan forensik.
Keluarga minta SP2HP dan hasil ekshumasi
Kuasa hukum keluarga almarhum, Aan Rohaeni, mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin, 31 Agustus 2026. Kedatangan itu untuk menyampaikan surat permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP. Aan menegaskan SP2HP adalah hak pelapor dan intinya menyangkut hasil ekshumasi.
Permohonan formal diajukan agar keluarga memperoleh kepastian, bukan sekadar informasi lisan. Pihak keluarga menekankan pentingnya transparansi setelah jenazah digali ulang dan sampel forensik dikirim ke laboratorium.
Ponsel almarhum masih dipertanyakan
Selain hasil ekshumasi, keluarga juga menanyakan keberadaan telepon seluler milik Sutrimo yang hingga kini belum ditemukan. Aan menjelaskan keluarga mendapat kabar meninggalnya almarhum dari orang yang menelepon memakai ponsel Sutrimo sendiri. Karena itu, keberadaan perangkat tersebut dinilai seharusnya tidak hilang di tengah proses.
Di sisi lain, Budi Hermanto menegaskan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak menyimpan barang-barang pribadi Sutrimo, termasuk handphone. Penegasan ini merespons kekhawatiran keluarga soal barang bukti atau barang milik almarhum.
Dampak isu nasional bagi publik daerah
Meski berpusat di Jakarta, kasus ini relevan bagi warga Solo dan sekitarnya yang memantau kredibilitas penegakan hukum. Keterlibatan nama staf institusi penuntut umum dalam pemeriksaan saksi menambah dimensi publik atas kasus kematian yang masih diselidiki.
- Saksi yang akan didalami: Febrio Adriono, staf administrasi Kejagung
- Instansi penyidik: Ditreskrimum Polda Metro Jaya
- Fokus keluarga: hasil ekshumasi dan kejelasan ponsel almarhum
- Status forensik: menunggu analisis labfor atas banyak sampel
Penyidikan masih berjalan. Publik menunggu kejelasan kapan pemanggilan saksi dilaksanakan serta kapan hasil laboratorium forensik diumumkan kepada keluarga melalui mekanisme resmi SP2HP. Kejelasan itu diharapkan mengurangi spekulasi dan memperkuat kepercayaan pada proses hukum.
Kabar Solo akan terus mengikuti perkembangan resmi dari Polda Metro Jaya tanpa menambah tafsir di luar fakta yang sudah dikonfirmasi aparat dan kuasa hukum keluarga.
Sumber: Liputan6.
