Perkembangan di tingkat nasional kembali menarik perhatian publik, termasuk pembaca di Surakarta dan Jawa Tengah: pucuk pimpinan Partai Ummat berubah setelah Ketua Umum Ridho Rahmadi mengundurkan diri. Keputusan itu disusul peletakan jabatan Sekretaris Jenderal, sehingga organisasi memasuki masa kepemimpinan sementara sambil menata konsolidasi.
Pengunduran diri Ridho diterima Majelis Syura Partai Ummat dalam Musyawarah Majelis Syura ke-8 pada 26 Agustus 2026. Hampir bersamaan, Sekjen DPP Taufik Hidayat juga melepaskan posisinya. Pergantian ini bukan sekadar rotasi personalia, melainkan titik penting di tengah dinamika internal yang sebelumnya sempat memanas.
Alasan Ridho Rahmadi melepaskan kursi ketua umum
Sekretaris Majelis Syura Ansufri Idrus Sambo menjelaskan, alasan utama Ridho adalah kesulitan membagi waktu, pikiran, dan tenaga. Di satu sisi ia mengurus partai; di sisi lain ia menjabat Direktur Politeknik AI di Yogyakarta. Selama sekitar setahun terakhir, perjalanan bolak-balik Yogyakarta–Jakarta menjadi rutinitas yang menuntut konsentrasi penuh pada dua peran sekaligus.
Menurut keterangan tertulis yang disampaikan Sambo pada Rabu, 2 September 2026, beban ganda itu turut memengaruhi kondisi kesehatan Ridho yang disebut kerap sakit. Keputusan mundur diambil setelah perenungan serta konsultasi dengan Ketua Majelis Syura Amien Rais, keluarga, dan Sekretaris Majelis Syura. Meski tak lagi memegang jabatan ketua umum, Ridho tetap berada di partai sebagai anggota Majelis Syura.
Sekjen ikut mundur dan penunjukan pelaksana tugas
Taufik Hidayat mengonfirmasi pengunduran dirinya berlaku per 20 Agustus 2026. Ia menekankan bahwa posisi ketua umum dan sekjen sebelumnya dipilih dalam satu paket, sehingga peletakan jabatan ketua umum berimplikasi pada langkahnya meninggalkan kursi sekjen.
Majelis Syura kemudian menunjuk Ansufri Idrus Sambo sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum dan Muhammad Sadiq sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal. Keduanya diberi mandat menjaga roda organisasi, menggerakkan konsolidasi secara nasional, serta menyiapkan perubahan administratif kepengurusan untuk disampaikan kepada Kementerian Hukum. Pengurus daerah dan kader diminta tetap menjalankan program kerja selama masa transisi.
Latar dualisme kepengurusan yang belum selesai
Pergantian di puncak struktur terjadi setelah Partai Ummat dilanda perselisihan terkait mekanisme kepemimpinan dan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga. Pada 2025, sejumlah pengurus daerah mempersoalkan perubahan AD/ART oleh Majelis Syura. Sebanyak 27 Dewan Pimpinan Wilayah menggelar rapat kerja nasional sebagai bentuk keberatan. Pengurus di Daerah Istimewa Yogyakarta bahkan sempat menyatakan pembubaran diri sebagai protes.
Sengketa berlanjut ke ranah hukum. Kubu yang menolak membawa perkara perubahan AD/ART ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor perkara 231/G/2025/PTUN.JKT. Dinamika itu melahirkan dua versi kepengurusan. Pada April 2026, Aznur Syamsu—yang disebut sebagai ketua umum hasil Musyawarah Nasional Jakarta Juni 2025—menyatakan ada dua kubu yang sama-sama mengajukan pengesahan ke kementerian: kubu hasil Munas Jakarta dan kubu hasil keputusan Majelis Syura. Hingga pemberitaan terkait mundurnya Ridho, kepastian hukum final mengenai kepengurusan yang sah masih belum mengikat secara definitif.
Arti masa transisi bagi kader dan publik Jateng
Bagi pembaca di Solo dan sekitarnya, isu ini relevan karena Partai Ummat bergerak di panggung politik nasional yang memengaruhi peta wacana keumatan dan elektoral di Jawa Tengah. Yogyakarta sebagai basis aktivitas profesional Ridho berdekatan secara geografis dan kultural dengan Surakarta, sehingga pergantian kepemimpinan di DPP tetap menjadi bahan pantauan kader maupun pengamat lokal tanpa mengubah fakta bahwa keputusan formal berada di tingkat pusat.
Plt yang ditunjuk kini fokus menstabilkan organisasi, bukan mengumumkan arah ideologis baru. Konsolidasi nasional, tertib administrasi, dan komunikasi dengan kementerian menjadi agenda praktis yang harus dijalankan agar dualisme tidak memperpanjang ketidakpastian. Kader di daerah diharapkan menjaga program kerja agar mesin partai tidak berhenti di tengah proses hukum dan penataan internal.
Dengan Ridho bertahan di Majelis Syura, jalur komunikasi elite partai tidak putus total, meski eksekutif harian berpindah ke tangan pelaksana tugas. Arah Partai Ummat ke depan akan sangat ditentukan oleh kemampuan menuntaskan sengketa kepengurusan secara legal dan administratif, serta menjaga soliditas pengurus wilayah agar tidak terpecah lagi seperti gelombang protes 2025.
Ringkasnya, mundurnya dua petinggi menandai fase jeda struktural: alasan kesehatan dan manajemen waktu di permukaan, disertai warisan dualisme yang masih menunggu kepastian. Publik, termasuk di Solo Raya, tinggal menyimak apakah masa plt benar-benar menjadi jembatan konsolidasi atau hanya jeda sebelum babak sengketa berikutnya.
Sumber: Liputan6.
