Peringatan 21 tahun perdamaian Aceh yang mestinya menjadi ruang refleksi publik justru diwarnai keluhan soal razia prajurit Aceh di jalan menuju ibu kota provinsi. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menyatakan pengerahan personel Tentara Nasional Indonesia sudah berlangsung sehari sebelum puncak peringatan pada 15 Agustus 2026. Bagi pembaca di Surakarta dan Jawa Tengah, isu ini relevan sebagai cermin bagaimana jaminan kebebasan berkumpul diuji di berbagai daerah.
Direktur LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa, menjelaskan pemeriksaan terhadap warga dari sejumlah kabupaten yang hendak masuk Banda Aceh menghambat niat berkumpul secara damai. Menurutnya, momentum tersebut penting untuk mensyukuri sekaligus mengevaluasi pelaksanaan perdamaian sejak Nota Kesepahaman Helsinki ditandatangani 15 Agustus 2005.
Makna 15 Agustus bagi masyarakat Aceh
Tanggal 15 Agustus dipandang bukan sekadar seremoni tahunan. Warga ingin merayakan perjalanan damai dua dekade sekaligus menakar apakah tujuan perdamaian sudah terasa dalam kehidupan sehari-hari. LBH menekankan bahwa berkumpul, berdoa, dan menyampaikan refleksi termasuk kebebasan sipil yang semestinya dilindungi negara.
Aulianda menilai pemerintah dinilai terus mempersempit ruang warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Simbol dan tuntutan politik terkait situasi Aceh, katanya, lebih tepat dijawab lewat dialog demokratis ketimbang pendekatan kekuatan bersenjata yang menimbulkan kesan takut berlebihan terhadap aspirasi sipil.
Razia sehari sebelumnya dan keluhan LBH
Dalam keterangan tertulis yang dikutip Ahad, 16 Agustus 2026, LBH menegaskan tindakan razia dan pemeriksaan prajurit telah menghalangi warga yang ingin memperingati Hari Damai Aceh ke-21. Penggunaan aparat bersenjata menghadapi warga sipil yang beraspirasi damai dinilai indikasi kemunduran demokrasi.
LBH juga menyoroti lemahnya kemampuan menyerap aspirasi lewat dialog. Ketika keluhan dijawab dengan pendekatan keamanan, jarak antara pemerintah dan rakyat Aceh berpotensi melebar, sementara kepercayaan publik justru terkikis.
Kericuhan di Masjid Raya Baiturrahman
Puncak peringatan di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu 15 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB berakhir ricuh. Seorang warga memanjat tiang bendera, menurunkan bendera merah putih, lalu menggantinya dengan bendera bulan bintang. Aksi itu disambut yel-yel massa dan memanaskan suasana.
Peserta kegiatan, M Jamil, menyebut acara berawal dari ajakan zikir dan doa bersama agar Aceh lebih adil dan makmur; pengibaran bendera bulan bintang disebutnya ungkapan syukur. Tidak lama setelah pendakian tiang, letusan senjata api terdengar. Massa bergerak ke arah bunyi tersebut dan melempari petugas dengan batu. Sejumlah kendaraan di sekitar masjid rusak terkena lemparan.
Imbauan polisi agar pelemparan dihentikan dan massa bubar tidak digubris. Aparat kemudian menembakkan water cannon dan gas air mata untuk membubarkan kerumunan. Konfirmasi Tempo kepada Kabid Humas Polda Aceh hingga berita sumber terbit belum mendapat respons.
Empat desakan LBH dan respons pihak TNI
LBH Banda Aceh menuntut pemerintah menghentikan penghalangan hak berkumpul damai, menarik pendekatan keamanan dari ruang ekspresi sipil, membuka dialog bermakna soal masa depan perdamaian Aceh, serta menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai bagian demokrasi Indonesia.
- Hentikan hambatan terhadap hak berkumpul dan berpendapat secara damai.
- Tarik pendekatan kekuatan bersenjata dari ruang ekspresi politik warga.
- Buka dialog substantif tentang pelaksanaan dan masa depan damai Aceh.
- Jamin kebebasan berekspresi, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Muhammad Nas menyayangkan kejadian tersebut dan mengimbau semua pihak menghormati simbol negara. Ia meminta ketertiban dijaga agar tidak memicu konflik, serta menegaskan TNI berkoordinasi dengan aparat keamanan dan pemerintah daerah demi stabilitas wilayah.
Bagi publik Solo dan sekitarnya, rangkaian peristiwa ini mengingatkan bahwa modal damai nasional tetap diuji pada praktik di lapangan: antara menjaga simbol negara, menjamin hak sipil, dan menempuh dialog. Pengawasan publik lintas daerah terhadap jaminan konstitusional tetap relevan agar pendekatan keamanan tidak menyingkirkan ruang demokrasi yang damai.
Sumber: Tempo.
