UTAMA
Indeks
Nasional

Upaya Hukum Kedua Gagal, PN Jakpus Tolak Praperadilan Eks Waka BGN

Pembaca Kabar Solo yang mengikuti perkembangan kasus nasional, praperadilan Lodewyk Pusung kembali menemui jalan buntu. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung dan menyatakan pengadilan itu tidak berwenang memeriksa permohonan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional tersebut, Senin (24/8/2026).

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim M Firman Akbar di PN Jakpus. Dalam amarnya, hakim mengabulkan eksepsi termohon, menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili praperadilan pemohon, serta membebankan biaya perkara nihil kepada pemohon. Dengan dikabulkannya eksepsi kewenangan, pokok permohonan tidak dilanjutkan.

Isi putusan dan sikap hakim

Hakim tegas menekankan bahwa PN Jakpus tidak menilai sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, maupun penahanan terhadap Lodewyk. Eksepsi Kejagung soal kompetensi relatif menjadi pintu penutup sebelum materi diuji.

“Menimbang oleh karena eksepsi Termohon mengenai kewenangan mengadili dikabulkan, maka eksepsi Termohon selebihnya serta pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan. Artinya, status hukum upaya paksa tidak mendapat penilaian di forum ini.

Bukan kali pertama ditolak pengadilan

Lodewyk sebelumnya sudah mencoba jalur serupa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 30 Juli 2026, hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan PN Jaksel tidak berwenang karena lokus tindakan upaya paksa berada di luar wilayah hukum pengadilan itu.

Dalam pertimbangan PN Jaksel, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dinilai terkait wilayah PN Jakarta Timur, PN Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. Asas kompetensi relatif KUHAP menjadi dasar penolakan pertama tersebut.

  • Praperadilan pertama: PN Jaksel, putusan 30 Juli 2026, ditolak karena yurisdiksi.
  • Praperadilan kedua: PN Jakpus, putusan 24 Agustus 2026, ditolak lewat eksepsi Kejagung.
  • Pokok perkara: status tersangka dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Konteks perkara dan posisi Kejagung

Permohonan praperadilan menyasar keabsahan penetapan tersangka terkait pengelolaan program Makan Bergizi Gratis. Kejaksaan Agung sejak awal menolak kewenangan PN Jakpus memeriksa perkara ini dan meminta hakim mengabulkan eksepsi. Setelah putusan, materi sah-tidaknya penetapan tersangka belum diuji secara substantif di dua forum praperadilan yang berbeda.

Bagi publik di Solo dan Jawa Tengah yang memantau isu nasional, rangkaian putusan ini memperlihatkan betapa penentuan forum pengadilan menjadi penentu awal sebelum substansi hak tersangka dibahas. Dua penolakan beruntun menandai bahwa strategi yurisdiksi masih menjadi ganjalan utama bagi pemohon.

Apa yang belum diputus pengadilan

Karena eksepsi kewenangan dikabulkan, PN Jakpus tidak masuk ke pembuktian sahnya penetapan tersangka maupun rangkaian upaya paksa. Hakim secara eksplisit tidak memberi penilaian apa pun terhadap aspek tersebut. Hingga putusan dibacakan, fokus tetap pada batas kompetensi relatif, bukan pada isi dakwaan atau bukti perkara pokok korupsi MBG.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada langkah hukum lanjutan para pihak dan proses di tingkat penyidikan atau penuntutan. Masyarakat di Surakarta yang mengikuti isu tata kelola bantuan gizi nasional dapat menjadikan putusan ini rujukan soal batasan praperadilan di wilayah DKI Jakarta.

Ringkasnya, upaya kedua Lodewyk Pusung di PN Jakpus berakhir tanpa pemeriksaan materiil setelah eksepsi Kejagung dikabulkan. Sebagaimana di PN Jaksel sebelumnya, persoalan yurisdiksi kembali menutup pintu praperadilan.

Sumber: Liputan6.

Tag: praperadilan Lodewyk Pusung, PN Jakpus, Kejagung, kasus MBG, Badan Gizi Nasional, kompetensi relatif, hukum nasional