UTAMA
Indeks
Nasional

Adab Digital Menuntun Arah Pendidikan Islam Saat AI Masuk Kelas

Perbincangan soal pendidikan Islam AI kian menguat di ruang publik, termasuk di kalangan guru, orang tua, dan pengelola madrasah di Solo Raya. Kecerdasan buatan mempermudah pencarian materi, namun otoritas moral, kebenaran ilmu, dan tanggung jawab tetap melekat pada manusia. Tanpa kerangka adab dan aturan yang jelas, teknologi berisiko menjadi “guru” yang tak dipilih publik dan sulit dimintai pertanggungjawaban.

Data mutakhir memperlihatkan gelombang adopsi yang sangat cepat. AI Index Report 2026 dari Stanford, merujuk Chegg Global Student Survey 2025, mencatat 95 persen mahasiswa Indonesia memakai AI generatif untuk studi—angka tertinggi di antara 15 negara yang disurvei. Di sisi lain, Statistik Pemuda Indonesia 2025 dari BPS menunjukkan 96,69 persen pemuda usia 16–30 tahun sudah mengakses internet, tetapi kepemilikan dan pemakaian perangkat masih timpang.

Kesenjangan akses di balik revolusi belajar

Pemakaian komputer di kalangan pemuda perkotaan mencapai 31,57 persen, sementara di perdesaan hanya 15,08 persen. Pada pemuda penyandang disabilitas angkanya jauh lebih rendah, yakni 7,20 persen. Artinya, gelombang AI datang ketika fondasi digital belum merata. Pertanyaan kebijakan yang lebih adil bukan sekadar seberapa cepat sekolah dan madrasah memasang asisten digital, melainkan siapa yang diuntungkan, siapa yang tertinggal, data siapa yang dipakai, dan siapa yang bertanggung jawab bila sistem keliru.

Bagi komunitas pendidikan di Jawa Tengah, termasuk Surakarta dan sekitarnya, isu ini terasa dekat karena banyak madrasah dan pesantren melayani peserta didik dengan latar belakang ekonomi beragam. Transformasi teknologi hanya bermakna bila diiringi pemerataan perangkat, konektivitas, dan literasi digital agar manfaat tidak menumpuk di kelompok yang sudah maju.

Inovasi Kemenag dan batas kemampuan mesin

Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengambil langkah konkret. Pada Agustus 2026, Kemenag menerbitkan 39 buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti serta satu buku PAI untuk perguruan tinggi umum yang terintegrasi Smart PAI berbasis AI. Asisten digital dibatasi agar menjawab berdasarkan materi resmi yang telah divalidasi. Menteri Agama Nasaruddin Umar mengingatkan agar pendidikan agama tidak tertinggal dari cara belajar generasi kini.

Apresiasi layak diberikan karena sinyal tersebut menegaskan bahwa pendidikan Islam tidak menutup diri dari teknologi. Namun inovasi konten belum cukup bila tata kelola masih longgar. Sistem dapat merangkai jawaban yang terdengar meyakinkan tanpa menanggung akibat moral ketika keliru. Mesin memproses teks cepat, tetapi tidak otomatis menangkap konteks sosial, keragaman pendapat ulama, dampak keputusan, atau tanggung jawab etis kepada peserta didik.

Adab sebagai prinsip tata kelola, bukan sekadar nasihat

Syed Muhammad Naquib al-Attas merumuskan pendidikan sebagai penanaman adab. Di era AI, adab tidak boleh berhenti pada imbauan “berteknologi secara bijak”. Ia perlu diterjemahkan menjadi standar yang bisa diaudit: sumber jawaban dapat ditelusuri, keputusan penting tetap di tangan manusia, data peserta didik dilindungi, bias sistem diperiksa, dan pengembang platform dapat dimintai tanggung jawab.

Sejalan dengan itu, Guru Besar UPI Tatang Herman mengingatkan mahasiswa agar tidak menyerahkan seluruh tugas akademik kepada mesin. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan bahwa teknologi bergerak eksponensial, sementara etika tidak boleh berjalan linear. Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan AI Nasional dan Etika AI dengan prinsip berpusat pada manusia, transparansi, auditabilitas, serta pendekatan berbasis risiko.

Tiga agenda agar kemajuan berpihak pada manusia

Pertama, standar nasional AI untuk pendidikan perlu disusun bersama oleh Kemenag, kementerian terkait pendidikan, dan sektor digital. Platform di sekolah, madrasah, pesantren, dan kampus harus menjelaskan sumber pengetahuan, pemakaian data, batas kemampuan, serta cara koreksi. Untuk persoalan keagamaan berisiko tinggi, AI cukup menjadi alat bantu; keputusan final tetap pada manusia (human in the loop).

Kedua, desain pembelajaran dan asesmen harus berubah. Jika satu perintah singkat menyelesaikan tugas, yang bermasalah bukan hanya perilaku menyalin, melainkan model penilaian yang usang. Ujian lisan, pembelaan argumen, penelusuran sumber, portofolio proses, dan studi kasus perlu diperluas. Pelatihan guru pun harus melampaui teknik membuat perintah, menuju kecakapan mengenali bias, halusinasi, privasi, hak cipta, dan validitas rujukan.

Ketiga, negara perlu membangun infrastruktur pengetahuan Islam digital sebagai barang publik. Karya ulama Nusantara, riset PTKIN, materi PAI tervalidasi, fatwa lembaga resmi, dan khazanah pesantren didigitalisasi secara sistematis, terbuka, serta dapat ditelusuri untuk fondasi AI nasional. Tanpa investasi itu, Indonesia berisiko menjadi pasar bagi sistem yang dibangun dengan data dan prioritas pihak lain.

  • Tetapkan pendidikan sebagai sektor berisiko tinggi dalam peta jalan AI.
  • Lindungi data anak, peserta didik, dan informasi keagamaan.
  • Pastikan ekosistem digital Kemenag dapat diaudit publik, bukan sekadar hadir sebagai aplikasi.

Akademisi UGM Pratiwi Utami mengingatkan bahwa penguasaan data dan pengetahuan adalah kuasa membentuk realitas. Menyerahkan proses belajar pada algoritma tertutup tanpa hak publik untuk memahami cara kerjanya berarti menciptakan otoritas baru tanpa mekanisme akuntabilitas yang memadai. DPR dan pemerintah tidak perlu menunggu kasus besar pertama untuk bertindak.

Bagi pembaca di Surakarta dan Jawa Tengah, arah kebijakan nasional itu akan memengaruhi cara madrasah, sekolah Islam, dan keluarga mendampingi anak belajar. Masa depan pendidikan Islam tidak diukur dari banyaknya chatbot di kelas, melainkan dari kemampuan teknologi menumbuhkan manusia yang kritis, adil, merdeka, dan bertanggung jawab. AI dapat mempercepat pencarian ilmu; adab dan tata kelola yang cerdas menjamin kemajuan tetap berpihak pada manusia.

Sumber: Republika.

Tag: pendidikan Islam, kecerdasan buatan, adab digital, Kemenag, etika AI, madrasah, literasi digital, Solo Raya