Komitmen Dewan Perwakilan Rakyat terkait percepatan RUU Perampasan Aset mendapat respons positif dari kalangan aktivis Reformasi. Andrianto Andri menilai penyampaian aspirasi publik yang diterima pimpinan dewan menjadi langkah penting agar rancangan aturan itu segera masuk penjadwalan formal.
Pernyataan itu disampaikan Andrianto pada Sabtu, 29 Agustus 2026, merujuk pertemuan Kamis, 27 Agustus 2026. Saat itu perwakilan massa diterima jajaran pimpinan DPR, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dalam pertemuan tersebut, dewan menyampaikan komitmen menjadwalkan penetapan RUU paling lambat Desember 2026.
Aspirasi publik dinilai sudah tersalurkan
Menurut Andrianto, aksi penyampaian pendapat dari berbagai elemen masyarakat telah mencapai tujuan utama, yakni dialog langsung dengan pimpinan lembaga legislatif. Ia menekankan bahwa penerimaan perwakilan pengunjuk rasa menandakan aspirasi warga tidak diabaikan.
Ia juga mengapresiasi jalannya aksi yang berlangsung tertib dan damai. Bagi publik, suasana damai itu memperkuat keyakinan bahwa saluran konstitusional masih dapat digunakan untuk mendorong agenda pemberantasan korupsi tanpa menimbulkan ketegangan berlebih.
Jadwal Desember 2026 jadi patokan bersama
Komitmen penjadwalan hingga akhir 2026 ditempatkan sebagai patokan yang perlu diawasi bersama. Andrianto menyambut baik sikap dewan yang membuka ruang dialog, sekaligus mengingatkan bahwa janji penjadwalan baru bermakna jika ditindaklanjuti dalam proses legislasi yang transparan.
Bagi pembaca di Surakarta dan kawasan Solo Raya, isu perampasan aset hasil tindak pidana memiliki relevansi praktis. Penguatan instrumen hukum nasional berpotensi memperjelas pemulihan kerugian negara yang dampaknya dirasakan hingga daerah, termasuk tata kelola anggaran dan kepercayaan publik terhadap institusi.
Sejalan dengan semangat Reformasi 1998
Andrianto menegaskan bahwa dorongan atas RUU Perampasan Aset tidak terpisah dari cita-cita gerakan 1998. Perjuangan memperkuat pemberantasan korupsi serta mendorong pemerintahan yang bersih disebutnya masih menjadi pekerjaan rumah panjang setelah lebih dari dua dekade reformasi.
Ia memandang aturan yang memungkinkan negara merampas aset hasil kejahatan secara lebih efektif sebagai pelengkap sistem hukum pidana yang ada. Dengan kerangka yang jelas, upaya pemulihan aset diharapkan tidak mudah terhambat oleh celah prosedural yang selama ini sering dikeluhkan publik.
Pengawasan warga tetap diperlukan
Meski sinyal dari pimpinan DPR dinilai positif, Andrianto menempatkan peran masyarakat sipil sebagai pengawal. Penerimaan aspirasi di Senayan perlu diikuti pemantauan terhadap tahapan pembahasan, substansi pasal, serta kepastian waktu penetapan agar tidak molor tanpa penjelasan.
Untuk kawasan Jawa Tengah, termasuk Solo, isu ini juga menyentuh harapan agar penegakan hukum berintegritas berdampak pada pelayanan publik. Semakin kuat instrumen pemulihan aset, semakin besar peluang negara menutup celah kerugian yang merugikan kepentingan bersama.
Dengan komitmen jadwal yang sudah disampaikan, bola kini berada pada keseriusan pembentuk undang-undang menuntaskan RUU Perampasan Aset sesuai janji. Publik, termasuk generasi yang mewarisi semangat 1998, akan menilai hasilnya dari realisasi di meja legislasi, bukan semata dari pertemuan sesaat.
Sumber: Sindo News.
