Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Andira Yofi Sulendra, menyoroti proses praperadilan Febrie Ardiansyah yang putusannya dijadwalkan dibacakan esok hari. Perhatian itu tertuju pada keabsahan tindakan penyitaan dan penggeledahan dalam penegakan hukum, serta desakan agar hakim memutus secara independen.
Pernyataan disampaikan di Jakarta, Rabu (26/8/2026). BEM SI menekankan bahwa perkara yang melibatkan pejabat publik dan menarik perhatian luas wajib berjalan dengan transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta penghormatan terhadap prinsip negara hukum. Isu ini juga dipantau komunitas mahasiswa di berbagai daerah, termasuk kalangan kampus di Surakarta yang mengikuti dinamika penegakan hukum nasional.
Desakan transparansi di setiap tahapan
Andira menegaskan penegakan hukum tidak hanya soal siapa yang diperiksa, melainkan bagaimana tiap tahapan mengikuti prosedur yang berlaku. Menurutnya, transparansi menjadi kunci agar masyarakat tetap menaruh kepercayaan pada institusi penegak hukum.
Ia menilai mekanisme praperadilan berperan penting untuk menguji apakah tindakan aparat, termasuk penyitaan dan penggeledahan, sah secara hukum. Instrumen ini juga menjaga perlindungan hak warga negara agar tidak terlanggar dalam proses penyidikan.
Praperadilan sebagai penopang kepastian hukum
BEM SI memandang putusan atas permohonan ini sebagai momentum untuk menilai sejauh mana proses hukum memberi kepastian, keadilan, dan rasa percaya publik. Tanpa kepastian prosedural, legitimasi penegakan hukum mudah dipertanyakan.
Andira mengingatkan bahwa independensi hakim menjadi tumpuan agar penilaian terhadap keabsahan tindakan hukum tidak terpengaruh tekanan di luar ruang sidang. Putusan yang jernih diharapkan memperkuat citra peradilan di mata masyarakat.
Prinsip negara hukum yang harus dijaga
Organisasi mahasiswa itu menggarisbawahi empat prinsip utama: keterbukaan informasi yang relevan, pertanggungjawaban pejabat penegak hukum, profesionalitas dalam bertindak, dan ketaatan pada konstitusi serta peraturan perundang-undangan. Keempatnya dinilai saling menopang agar proses tidak semata formalitas.
- Transparansi agar publik memahami alur perkara
- Akuntabilitas atas setiap tindakan penyitaan dan penggeledahan
- Profesionalitas aparat dalam menerapkan prosedur
- Penghormatan hak warga negara dalam negara hukum
Dengan prinsip tersebut, BEM SI berharap putusan praperadilan tidak hanya menyelesaikan sengketa prosedural, tetapi juga meneguhkan standar penegakan hukum yang beradab.
Relevansi bagi publik dan komunitas kampus
Bagi pembaca di Solo dan Jawa Tengah, perkara yang disorot BEM SI menjadi pengingat bahwa pengawasan sipil terhadap proses hukum bersifat nasional. Mahasiswa dan masyarakat sipil di daerah pun berkepentingan pada putusan yang menjaga keseimbangan antara kewenangan aparat dan perlindungan hak individu.
Menjelang pembacaan putusan, Andira kembali menekankan pentingnya hakim berdiri independen. Ia berharap hasil sidang memberi sinyal jelas bahwa setiap tindakan paksa dalam penyidikan harus dapat diuji dan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Publik menanti putusan praperadilan Febrie Ardiansyah sebagai ujian nyata atas komitmen lembaga peradilan menjaga kepastian hukum. BEM SI menempatkan momen ini sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum Indonesia.
Sumber: Sindo News.
