Presiden Prabowo Subianto menegaskan agar Polri menindak tegas pihak-pihak yang memicu kebakaran hutan dan lahan atau korporasi karhutla di berbagai daerah. Arahan itu disampaikan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam rapat terbatas soal penanganan bencana alam di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (7/9/2026). Bagi pembaca di Surakarta dan Jawa Tengah, isu ini relevan karena asap dan kerusakan lahan kerap merambat lintas wilayah.
Kepala negara menekankan bahwa karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan masyarakat luas. Karena itu, penegakan hukum diminta tidak berhenti di pelaku lapangan. Proses investigasi harus menyentuh entitas bisnis yang diduga terlibat.
Perintah langsung ke Kapolri
Dalam rapat tersebut, Prabowo meminta penyelidikan terus digencarkan. Ia juga meminta daftar nama korporasi yang diduga terkait segera dilimpahkan kepadanya. Langkah itu dinilai penting agar respons pemerintah tidak bersifat parsial.
Presiden menyinggung kemungkinan pencabutan seluruh perizinan jika dugaan keterlibatan terbukti. Izin usaha hingga hak guna usaha atau HGU disebut sebagai instrumen yang bisa ditinjau ulang. Nada pernyataannya tegas: praktik yang merusak hutan dinilai sudah melampaui batas.
Indikasi kesengajaan setelah kebakaran
Prabowo menyoroti pola yang mencurigakan. Ada kawasan hutan yang dalam waktu singkat berubah menjadi lahan perkebunan setelah dilalap api. Menurutnya, kecepatan alih fungsi itu menimbulkan pertanyaan serius soal niat di balik peristiwa.
Ia mempertanyakan apakah aksi tersebut dilakukan masyarakat biasa atau justru dikendalikan korporasi. Kejelasan kepemilikan perusahaan juga diminta agar akuntabilitas tidak kabur di balik badan hukum.
Dampak lingkungan dan kepentingan publik
Karhutla berulang menimbulkan kerugian berlapis: kualitas udara menurun, keanekaragaman hayati terancam, dan biaya pemulihan membengkak. Di kawasan urban seperti Solo Raya, kewaspadaan terhadap kabut asap lintas batas tetap diperlukan meski titik api utama berada di luar kota.
Pemerintah pusat melalui jalur kepolisian diharapkan memberi efek jera. Tanpa penindakan ke hulu, termasuk rantai perizinan, siklus kebakaran dan pembukaan lahan ilegal berisiko terus berulang setiap musim kemarau.
Apa yang perlu diawasi ke depan
Publik dapat memantau tindak lanjut berupa publikasi hasil usut, transparansi daftar korporasi yang diproses, serta keputusan pencabutan izin bila bukti mencukupi. Koordinasi dengan kementerian terkait perizinan lahan dan kehutanan menjadi kunci agar perintah presiden tidak berhenti di wacana.
- Percepatan investigasi Polri ke pelaku dan korporasi
- Pelaporan nama perusahaan kepada presiden
- Opsi cabut izin dan HGU bila terbukti bersalah
- Pengawasan alih fungsi lahan pascakebakaran
Dengan penegakan yang konsisten, diharapkan tekanan terhadap hutan berkurang dan perlindungan lingkungan mendapat kepastian hukum. Warga Surakarta dan sekitarnya pun berkepentingan pada udara bersih serta tata kelola lahan yang akuntabel di tingkat nasional.
Sumber: Sindo News.
