UTAMA
Indeks
Nasional

Sultra Amankan Lahan 7,2 Hektare Lewat Kerja Sama Hukum Kejati

Penertiban aset daerah Sultra menjadi sorotan publik setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mempererat kerja sama hukum dengan Kejaksaan Tinggi setempat. Langkah ini menarik perhatian pembaca di Surakarta dan Jawa Tengah karena mencontohkan pola tata kelola aset yang rapi, transparan, dan berorientasi pada pendapatan daerah.

Inti kerja sama tersebut adalah pengamanan barang milik daerah yang selama ini pemanfaatannya dinilai belum tertib. Salah satu fokus utama mencakup lahan milik Pemprov Sultra seluas sekitar 7,2 hektare yang kini dipakai pihak lain.

Surat kuasa khusus resmi ditandatangani

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Kajati Sultra Sugeng Riyanta meneken Surat Kuasa Khusus Barang Milik Daerah. Dokumen itu memberi ruang bagi Kejati untuk mendampingi pengamanan, penertiban, hingga pemulihan aset milik pemerintah provinsi.

Dengan payung kuasa tersebut, proses hukum dan administratif diharapkan berjalan lebih terarah. Kejaksaan tidak hanya mengawasi, tetapi juga memberi bantuan hukum agar setiap keputusan pemanfaatan aset memiliki dasar yang jelas.

Status lahan 7,2 hektare masih bermasalah

Menurut Kajati Sugeng Riyanta, lahan seluas kurang lebih 7,2 hektare secara faktual dikuasai entitas yayasan. Hasil penelusuran menunjukkan alas haknya tidak kuat, sementara sebagian area sudah diarahkan ke kegiatan bisnis yang menghasilkan keuntungan.

Kondisi itu memicu kekhawatiran hilangnya potensi penerimaan daerah. Jika lahan dikelola di bawah kendali pemerintah provinsi sesuai aturan, kontribusi terhadap pendapatan asli daerah berpeluang meningkat dan manfaatnya dapat dialihkan untuk kepentingan masyarakat.

Pendekatan persuasif sebelum jalur pidana

Kejati Sultra menekankan jalur lunak terlebih dahulu. Pihak yang memakai lahan didorong mengembalikan secara sukarela atau menyesuaikan pemanfaatan melalui skema yang sah, termasuk sewa bila syaratnya terpenuhi.

Sugeng menegaskan koordinasi dengan yayasan terkait akan dilakukan secara tertib. Bila pendekatan baik-baik tidak direspons, opsi hukum yang lebih tegas tetap terbuka, termasuk proses yang berujung pengembalian aset. Ia menyinggung paradigma hukum pidana yang mengutamakan soft approach sebelum hard approach agar negara tidak kalah dari oknum.

  • Pengembalian sukarela lahan atau aset
  • Penyesuaian legal formal, termasuk kemungkinan sewa
  • Pendampingan Kejati pada inventarisasi dan pemulihan
  • Orientasi pada peningkatan PAD untuk publik

Ratusan temuan BPK jadi alasan percepatan

Gubernur Andi Sumangerukka menempatkan penataan ini dalam kerangka penyelesaian sekitar 800 temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait aset Pemprov Sultra yang belum tertata maksimal. Ia meminta seluruh perangkat daerah serius menginventarisasi aset pada bidang masing-masing.

Andi juga mengimbau OPD berkonsultasi dengan kejaksaan sebelum membuat kerja sama pemanfaatan aset. Langkah preventif itu dinilai penting agar risiko sengketa hukum di kemudian hari dapat ditekan.

Bagi pembaca Kabar Solo, pola kolaborasi eksekutif–kejaksanaan di Sultra memberi gambaran praktis tentang pentingnya data aset akurat, alas hak yang bersih, dan pemanfaatan yang menyumbang PAD. Prinsip serupa relevan di banyak daerah, termasuk kawasan Surakarta Raya, meski substansi berita ini berlangsung di Sulawesi Tenggara.

Ke depan, keberhasilan inisiatif ini akan terlihat dari kepastian status lahan 7,2 hektare, penyelesaian temuan pemeriksaan, serta tambahan penerimaan daerah yang benar-benar mengalir untuk pelayanan publik. Transparansi proses dan kepatuhan pada aturan menjadi tolok ukur yang patut terus dipantau.

Sumber: Republika.

Tag: aset daerah, Sulawesi Tenggara, Kejati Sultra, PAD, temuan BPK, tata kelola, lahan pemprov, Surakarta