UTAMA
Indeks
Nasional

Setelah Praperadilan Gugur, Publik Menanti Ketegasan Jaksa atas Febrie Adriansyah

Warga Solo dan masyarakat luas kini menaruh perhatian pada langkah berikutnya Kejaksaan Agung terkait tuntutan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, setelah praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak. Fokus perkara bergeser ke pembuktian di sidang pokok, yang dinilai menjadi ujian komitmen pemberantasan korupsi di tubuh penegak hukum sendiri.

Kasus yang menyentuh perwira tinggi Korps Adhyaksa ini tidak hanya soal angka kerugian negara. Di Surakarta, di mana kesadaran publik terhadap integritas pejabat relatif tinggi, banyak pihak mengaitkan proses hukum tersebut dengan kepercayaan warga terhadap sistem peradilan secara nasional.

Momentum setelah praperadilan ditolak

Dengan ditolaknya upaya praperadilan, ruang diskusi hukum berpindah ke materi pokok. Jaksa penuntut umum memiliki ruang untuk menyusun dakwaan dan tuntutan berdasarkan alat bukti yang sah, tanpa bayang-bayang sengketa formil yang sebelumnya menjadi sorotan.

Menurut catatan yang beredar di ruang publik, proses ini menjadi pertaruhan citra kejaksaan. Keberanian menindak pejabat internal dinilai lebih berbobot dibanding sekadar menangani tersangka di luar institusi, karena menyangkut kredibilitas lembaga di mata masyarakat.

Pendapat pakar soal ukuran tuntutan

Pakar hukum Universitas Abdi Nusantara, Pitra Romadoni, menegaskan bahwa penuntut umum perlu berani menuntut tegas apabila seluruh unsur pidana terbukti di persidangan. Ia mengingatkan bahwa hukum pidana tidak dijalankan dengan logika otomatis menghukum maksimal hanya karena seseorang pernah menduduki jabatan tinggi.

Tuntutan, kata Pitra, harus dibangun dari pembuktian dan ketentuan pidana yang tepat. Proporsionalitas tetap menjadi acuan, bukan tekanan jabatan atau opini sesaat. Pernyataan itu disampaikan pada Selasa, 1 September 2026.

Beban moral pejabat di tubuh penegak hukum

Pitra menekankan beban moral yang lebih berat ketika dugaan penyalahgunaan kewenangan melibatkan pejabat tinggi di institusi penegakan hukum. Korupsi oleh warga biasa sudah merupakan kejahatan; bila pelakunya berasal dari dalam sistem, dampaknya merembet ke kepercayaan publik terhadap seluruh rantai penegakan hukum.

Ia mengingatkan bahwa tidak ada jabatan yang kebal hukum, tidak ada seragam yang memberi kekebalan, dan tidak ada orang yang terlalu tinggi untuk diperiksa serta dimintai pertanggungjawaban. Perlakuan khusus justru berisiko memperburuk persepsi ketidakadilan.

  • Pembuktian unsur pidana harus lengkap dan sah.
  • Tuntutan disusun proporsional, bukan sekadar mengejar maksimal.
  • Integritas internal kejaksaan menjadi sorotan publik.
  • Kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum ikut dipertaruhkan.

Relevansi bagi pembaca di Solo dan Jawa Tengah

Bagi pembaca di Solo Raya, isu ini relevan karena menyangkut standar keadilan yang sama di seluruh Indonesia. Warga daerah sering menilai kinerja pusat dari konsistensi penindakan, termasuk ketika tersangka berasal dari lingkaran pejabat penegak hukum.

Proses yang transparan dan tuntutan yang berbasis bukti dapat memperkuat keyakinan bahwa pemberantasan korupsi tidak pilih kasih. Sebaliknya, keraguan atau kesan keringanan khusus berpotensi menorehkan skeptisisme baru di tingkat daerah.

Ke depan, publik akan menyimak bagaimana jaksa merumuskan tuntutan bila fakta persidangan mendukung unsur pidana. Kejelasan, konsistensi, dan kepatuhan pada hukum substantif menjadi ukuran yang diharapkan banyak pihak, termasuk komunitas di Surakarta yang mengikuti perkembangan perkara nasional ini.

Sumber: Sindo News.

Tag: Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus, praperadilan Jaksel, tuntutan jaksa, korupsi pejabat, Kejaksaan Agung, integritas hukum, kepercayaan publik