UTAMA
Indeks
Nasional

Diaspora Bertalenta Bisa Dapat Kewarganegaraan Ganda lewat RUU Baru

Peluang dwi kewarganegaraan terbatas bagi diaspora Indonesia yang memiliki keahlian khusus kembali menjadi sorotan nasional. Draf Rancangan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah diselesaikan pemerintah dan kini menunggu langkah formal ke parlemen. Bagi pembaca di Surakarta dan sekitarnya, kebijakan ini relevan karena banyak warga Solo Raya yang meniti karier di luar negeri, dari dunia akademik hingga industri kreatif.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan draf tersebut sudah berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Dalam waktu dekat, naskah itu akan dibawa ke DPR untuk dibahas bersama. Pernyataan itu disampaikan pada acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.

Prinsip kewarganegaraan tunggal tetap dipegang

Meski membuka ruang kewarganegaraan ganda secara terbatas, pemerintah menegaskan prinsip kewarganegaraan tunggal tetap menjadi fondasi aturan. Skema terbatas sebenarnya bukan hal sama sekali baru. Dalam ketentuan yang berlaku selama ini, anak hasil perkawinan campuran sudah mengenal pola serupa.

Perbedaannya kini terletak pada perluasan sasaran. Diaspora Indonesia yang dinilai memiliki talenta tertentu dan mampu memberi sumbangan bagi kepentingan nasional dapat dipertimbangkan. Kebijakan ini dirancang selektif, bukan sebagai pintu terbuka tanpa filter.

Pengajuan hanya lewat kementerian atau lembaga

Batasannya dibuat ketat. Pemberian dwi kewarganegaraan terbatas tidak boleh diajukan orang per orang. Diaspora tidak dapat mendaftarkan diri secara individual. Kementerian atau lembaga pemerintah yang akan mengusulkan nama-nama yang dinilai memiliki keahlian dan dibutuhkan negara.

Mekanisme itu dimaksudkan agar proses berjalan terukur dan terhindar dari penyalahgunaan. Calon penerima juga akan melewati tahapan, termasuk uji integritas. Hak serta kewajiban penerima status tersebut akan diatur secara jelas, dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan kepentingan nasional.

Sasaran talenta yang dibutuhkan negara

Gagasan kebijakan ini sebelumnya diutarakan Presiden Prabowo saat memberi pengantar atas RUU APBN 2027 beserta Nota Keuangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 14 Juli. Ia menyebut jutaan diaspora Indonesia tersebar di berbagai negara. Sebagian memiliki keahlian yang sangat dibutuhkan dalam negeri.

Cakupan talenta yang disebut meliputi ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, hingga atlet. Sebagian di antara mereka telah berpindah kewarganegaraan karena pengembangan karier, kebutuhan keluarga, atau pekerjaan di luar negeri. Pemerintah menilai Indonesia tidak seharusnya kehilangan hubungan dengan talenta yang berpotensi memberi kontribusi besar.

  • Usulan nama hanya dari kementerian atau lembaga
  • Penilaian keahlian dan kebutuhan nasional
  • Uji integritas serta pertimbangan keamanan
  • Pengaturan hak dan kewajiban secara tegas

Langkah berikutnya di DPR dan arti bagi warga Solo

Draf RUU Kewarganegaraan akan dibahas di DPR sebelum berpeluang disahkan menjadi undang-undang. Proses legislasi itu menentukan detail teknis, batasan, dan tata cara pelaksanaan di lapangan. Kejelasan aturan penting agar masyarakat, termasuk keluarga diaspora asal Surakarta, memahami jalur yang sah dan tidak spekulatif.

Dari kacamata daerah, kebijakan nasional semacam ini menyentuh aspirasi banyak keluarga di Solo Raya yang memiliki anggota di luar negeri. Namun, fakta resmi menegaskan skema ini bukan program pendaftaran massal. Hanya talenta yang diusulkan lembaga negara dan lolos seleksi ketat yang berpeluang dipertimbangkan.

Dengan draf yang sudah di tangan Presiden dan rencana pembahasan bersama DPR, publik dapat mengikuti perkembangan substansi RUU secara bertahap. Transparansi syarat, mekanisme usulan, serta jaminan keamanan nasional akan menjadi tolok ukur apakah kebijakan dwi kewarganegaraan terbatas benar-benar menopang kepentingan bangsa tanpa mengorbankan prinsip dasar kewarganegaraan.

Sumber: Liputan6.

Tag: dwi kewarganegaraan, RUU kewarganegaraan, diaspora Indonesia, kewarganegaraan ganda, Presiden Prabowo, DPR, talenta diaspora, Menteri Hukum