UTAMA
Indeks
Nasional

Kepala Dapur MBG Diwajibkan Siaga Pukul 02.00, BGN Perketat Disiplin SOP

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mendapat penegasan disiplin operasional. Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau kepala SPPG kini diwajibkan berada di dapur sejak pukul 02.00 WIB agar seluruh standar operasional prosedur berjalan tertib. Aturan ini disampaikan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono sebagai respons atas temuan ketidakhadiran pimpinan dapur yang dinilai berkontribusi pada kasus keracunan.

Bagi pembaca di Surakarta dan sekitarnya, pengetatan ini relevan karena MBG menyentuh sekolah dan titik layanan di banyak wilayah Jawa Tengah. Kehadiran pimpinan dapur pada jam kritis dinilai kunci menjaga mutu, kebersihan, dan keamanan pangan penerima manfaat.

Alasan kepala SPPG harus standby dini hari

Sudaryono menjelaskan, jam-jam sebelum pagi adalah fase krusial pengolahan. Kepala SPPG sebagai pemimpin dapur bertanggung jawab memastikan SOP dipatuhi, mulai penyimpanan bahan baku, proses memasak, hingga pemorsian. Sejumlah kejadian keracunan, menurutnya, terkait lemahnya disiplin penerapan prosedur, termasuk pimpinan yang tidak berada di lokasi saat operasional berlangsung.

Dengan kehadiran langsung, pengawasan terhadap higienitas dan alur kerja menjadi lebih ketat. Kewajiban itu juga mencakup penggunaan sarung tangan saat memantau memasak serta penutup kepala agar standar kebersihan makanan terjaga.

Jam kerja resmi dan tambahan sore hari

Melalui surat edaran, BGN mengatur jam operasional kepala SPPG berstatus ASN maupun PPPK. Mereka wajib berada di dapur pada pukul 02.00 hingga 08.00 WIB. Selain itu, ditambahkan dua jam kerja pada sore hari khusus untuk penerimaan bahan baku.

Penempatan jam tersebut menempatkan kepala SPPG setara dengan tanggung jawab kehadiran di tempat tugas lain. Sudaryono mencontohkan logika serupa pada guru PPPK yang wajib hadir pada kegiatan belajar; ketidakhadiran beruntun tanpa keterangan berujung sanksi berat.

Sanksi tegas dan rekap pemberhentian

BGN menegaskan sanksi bagi yang abai. Kepala SPPG yang tidak hadir di dapur selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan dapat diberhentikan dengan tidak hormat. Langkah ini dimaksudkan agar kepemimpinan dapur tidak hanya administratif, tetapi benar-benar mengawal proses di lapangan.

Hingga saat pelaporan terkait, BGN telah memberhentikan secara tidak hormat 66 kepala dapur MBG. Salah satu dasar pemberhentian adalah ketidakhadiran berkepanjangan sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN di lingkungan tersebut.

Pengawasan virtual berlapis tanpa latar palsu

Selain pengaturan jam kerja, BGN menerapkan monitoring berlapis pada jam-jam kritis. Pertemuan virtual melibatkan jajaran dari Kepala Badan, Wakil Kepala, hingga koordinator tingkat kecamatan, termasuk kepala dapur. Tujuannya memastikan keberadaan petugas di lokasi yang benar.

Peserta rapat dilarang memakai latar belakang virtual agar lokasi nyata terlihat. Petugas yang tidak hadir dalam pantauan tersebut mendapat teguran. Kombinasi kehadiran fisik dini hari dan kontrol daring ini menjadi instrumen BGN untuk menekan pelanggaran SOP.

  • Hadir di dapur pukul 02.00–08.00 WIB
  • Tambahan dua jam sore untuk terima bahan baku
  • Pakai sarung tangan dan penutup kepala saat pantauan
  • Zoom tanpa background virtual di jam krusial
  • Sanksi pemberhentian setelah 10 hari absen beruntun

Secara keseluruhan, kebijakan ini menempatkan akuntabilitas pimpinan SPPG sebagai garda depan keamanan pangan MBG. Disiplin jam kerja, kelengkapan APD pantauan, dan pengawasan berlapis diharapkan mengurangi risiko kelalaian yang merugikan anak didik dan penerima manfaat lain. Masyarakat, termasuk di Solo Raya, dapat menjadikan kejelasan aturan ini sebagai acuan untuk memantau mutu layanan di lingkungan masing-masing.

Sumber: Liputan6.

Tag: kepala SPPG, dapur MBG, Badan Gizi Nasional, Makan Bergizi Gratis, SOP MBG, Sudaryono BGN, pengawasan dapur