Perkembangan Muktamar NU ke-35 menjadi perhatian warga nahdliyin di berbagai daerah, termasuk Surakarta. Hingga Sabtu, 29 Agustus 2026, forum belum menetapkan cara resmi memilih Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dua pola masih dibahas secara terbuka di Komisi Organisasi.
Sekretaris Steering Committee Muktamar, Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, menegaskan keputusan final belum lahir. Pembahasan baru bergulir dan dijadwalkan berlanjut hingga Minggu, 30 Agustus 2026, di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.
Agenda komisi masih menguji dua skema
Menurut Mohammad Nuh, opsi yang berhadapan jelas. Pertama, pemungutan suara langsung oleh muktamirin. Kedua, penentuan melalui musyawarah Ahlul Halli wal Aqdi atau Ahwa. Keduanya belum dikerucutkan menjadi satu mekanisme baku.
Ia menyampaikan bahwa pembahasan tata cara pemilihan merupakan bagian agenda Komisi Organisasi. “Ada dua opsi,” ujarnya kepada wartawan di lokasi muktamar, tanpa menyebut mana yang unggul sementara.
Pola voting dan ambang dukungan 99 suara
Skema pertama mengikuti kebiasaan lama organisasi. Bakal calon diusulkan oleh PCNU, PWNU, dan PCINU. Dukungan dihitung; calon yang meraih sekurang-kurangnya 99 suara boleh melanjut ke tahap berikutnya.
Setelah itu diperlukan restu Rais Aam yang terpilih. Baru kemudian nama dikembalikan ke muktamirin untuk voting. Prinsip yang dipakai adalah one man one vote: setiap peserta berhak suara menentukan pilihan secara langsung.
Usulan Ahwa dari Munas dan Konbes Ploso
Opsi kedua muncul dari hasil Munas dan Konbes NU di Ploso. Di sini Ketua Umum tidak dipilih lewat voting seluruh peserta. Ahwa bermusyawarah untuk menetapkan nama, dengan tetap mempertimbangkan persetujuan Rais Aam.
Jika pola Ahwa disepakati, lembaga itu juga yang memilih Rais Aam. Rais Aam terpilih kemudian memberi restu kepada calon Ketua Umum. Keterkaitan ini membuat susunan anggota Ahwa menjadi sangat strategis bagi arah kepemimpinan PBNU.
Calon anggota Ahwa dan penjagaan berkas
Muktamar turut menampung usulan nama calon anggota Ahwa. Nama-nama itu telah dimusyawarahkan di tingkat cabang, wilayah, maupun cabang istimewa luar negeri sebelum utusan berangkat ke Jombang. Saat registrasi, usulan dimasukkan ke berkas, namun isinya belum dibuka ke publik.
Pengamanan fisik disebut ketat. Ruang berkaca dilengkapi CCTV agar proses terpantau dan dokumen tetap aman hingga tahap yang ditentukan. Kerahasiaan dijaga agar tidak ada kebocoran sebelum forum resmi membuka daftar tersebut.
Bagi warga NU di Solo Raya, kejelasan mekanisme ini penting karena akan memengaruhi legitimasi kepemimpinan pusat yang menaungi jaringan cabang di Jawa Tengah. Sementara forum masih menimbang, para muktamirin diharapkan merampungkan rumusan teknis tanpa mengorbankan kekompakan organisasi.
Hingga berita ini disusun, Mohammad Nuh memastikan belum ada putusan final. Dua jalur—voting muktamirin dan musyawarah Ahwa—tetap menjadi bahan perdebatan Komisi Organisasi sampai batas waktu yang telah digariskan panitia.
Sumber: Liputan6.
