UTAMA
Indeks
Nasional

Prabowo Sarankan PPHN Berbentuk Ketetapan MPR, Bukan Undang-Undang

Usulan soal bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN kembali menjadi sorotan nasional. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pandangan agar rancangan tersebut disusun sebagai Ketetapan MPR, bukan undang-undang. Informasi ini diungkap Ketua MPR RI Ahmad Muzani usai pimpinan majelis menyerahkan draf kepada kepala negara. Bagi pembaca di Surakarta dan Jawa Tengah, arah kebijakan jangka panjang ini relevan karena akan memengaruhi perencanaan pembangunan daerah.

Pernyataan itu disampaikan Muzani dalam konferensi pers di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026. Ia merespons pertanyaan mengenai sikap Presiden setelah menerima draf PPHN dari pimpinan MPR. Menurutnya, Prabowo menekankan karakter draf yang memang digarap lembaga permusyawaratan rakyat.

Alasan Presiden pilih jalur Ketetapan MPR

Presiden menilai PPHN merupakan bagian dari karya yang disusun MPR. Karena itu, bentuk hukum yang paling selaras adalah Tap MPR. Muzani menegaskan, bila produk itu dibuat sebagai undang-undang, ranahnya akan bergeser ke kewenangan bersama Presiden dan DPR.

“Presiden ketika itu menyampaikan pandangan kepada kami bahwa karena ini adalah draf yang disusun oleh MPR, sebaiknya disusun dalam bentuk Tap MPR,” ujar Muzani. Penjelasan tersebut menegaskan pembagian peran antarlembaga agar tidak tumpang tindih.

Draf final PPHN sudah disepakati pimpinan MPR

Sebelum menyampaikan respons Presiden, Muzani memastikan MPR telah menyelesaikan draf final rancangan PPHN. Dokumen itu dibahas bersama Badan Pengkajian serta Komisi Kajian Ketatanegaraan. Kesepakatan internal dicapai pada rapat sore hari yang sama.

Langkah berikutnya adalah membuka ruang partisipasi publik. MPR tidak ingin naskah hanya beredar di kalangan pejabat. Keterbukaan ini dinilai penting agar masyarakat, termasuk di Solo Raya, dapat memahami arah haluan negara yang sedang disusun.

Publik bisa unduh draf mulai 29 Agustus 2026

Mulai Sabtu, 29 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB, rancangan PPHN dapat diakses luas melalui laman resmi yang disiapkan pimpinan MPR atau Sekretariat Jenderal MPR. Jadwal itu diumumkan agar warga punya kepastian kapan dokumen tersedia.

  • Draf final telah disepakati pimpinan MPR dan badan terkait
  • Akses publik dibuka Sabtu sore melalui situs MPR
  • Bentuk hukum diusulkan Presiden sebagai Tap MPR

Ketersediaan daring memudahkan pemantauan dari daerah. Akademisi, pegiat kebijakan, maupun pemerintah kota di Surakarta dapat menelaah isi draf tanpa harus menunggu salinan fisik dari Jakarta.

Implikasi bagi perencanaan di daerah seperti Solo

PPHN dirancang sebagai pedoman arah pembangunan jangka panjang. Jika kelak ditetapkan sebagai Tap MPR, dokumen itu berpotensi menjadi rujukan lintas periode pemerintahan. Pemerintah daerah, termasuk di Jawa Tengah, biasanya menyesuaikan RPJMD dengan kerangka nasional agar program tidak berseberangan.

Warga Solo yang mengikuti isu ketatanegaraan dapat memanfaatkan momen keterbukaan draf untuk memberi masukan melalui kanal resmi MPR. Partisipasi dini membantu memastikan isu lokal—dari infrastruktur hingga budaya—tetap terbaca dalam kerangka nasional.

Hingga pengumuman Muzani, proses masih berada pada tahap penyerahan draf dan penjajakan bentuk hukum. Keputusan final mengenai format produk hukum akan mengikuti mekanisme kelembagaan yang berlaku di MPR dan koordinasi dengan cabang kekuasaan lain. Pantauan terhadap laman MPR pada 29 Agustus 2026 menjadi langkah praktis bagi publik yang ingin membaca naskah lengkap.

Sumber: Sindo News.

Tag: PPHN, Tap MPR, Prabowo Subianto, Ahmad Muzani, MPR RI, haluan negara, Surakarta