Perkara banding Ibrahim Arief terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook kembali menyita perhatian publik, termasuk kalangan pendidikan di Solo Raya yang mengikuti isu digitalisasi sekolah. Mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek itu menjalani sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 31 Agustus 2026. Juru bicara PT DKI Jakarta, Catur Irianto, menyebut agenda pembacaan putusan direncanakan sekitar pukul 10.00 WIB.
Proses di tingkat banding sempat tersendat. Sidang putusan sudah dua kali ditunda karena majelis hakim belum siap membacakan keputusan. Penundaan itu membuat kepastian hukum bagi para pihak tertunda, sementara publik menanti arah akhir perkara yang sempat ramai dibahas nasional.
Latar vonis tingkat pertama dan nilai kerugian
Di pengadilan tingkat pertama, Ibrahim Arief alias Ibam dinyatakan terbukti bersalah terkait program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara empat tahun.
Selain hukuman badan, ia dikenai denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 120 hari. Dalam putusan tersebut, pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK dinilai tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, dengan total kerugian keuangan negara yang disebut mencapai Rp5,26 triliun.
Pasal yang dikenakan dan status konsultan
Ibam dinilai melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Frasa penyalahgunaan kewenangan menjadi salah satu titik yang ia persoalkan sejak awal upaya banding.
Dalam kontra memori banding, ia menekankan posisinya hanya sebagai konsultan teknologi, bukan pejabat yang memegang kewenangan formal pengadaan. Argumen itu dipakai untuk menolak logika bahwa dirinya menyalahgunakan wewenang dalam proyek yang menjeratnya.
Harapan bebas dan penundaan sebelumnya
Usai persidangan di PT DKI Jakarta pada 13 Agustus, Ibam menyampaikan harapan agar majelis memanfaatkan waktu penundaan untuk menelaah berkas lebih saksama. Ia menilai vonis menyalahgunakan kewenangan masih menyisakan pertanyaan besar dan berharap bebas melalui jalur banding.
Bagi pembaca di Surakarta dan Jawa Tengah, perkara ini relevan karena Chromebook sempat menjadi wajah kebijakan digital sekolah di banyak daerah. Meski persidangan berlangsung di Jakarta, dampak wacana pengadaan perangkat belajar menyentuh praktik di ruang kelas, termasuk di kota-kota pelajar seperti Solo.
Apa yang ditunggu dari putusan hari ini
Pembacaan putusan banding menentukan apakah hukuman empat tahun dan denda diperkuat, diubah, atau dibatalkan. Jadwal yang sudah dua kali molor menaikkan antisipasi atas pertimbangan majelis terkait peran konsultan, konstruksi pasal, dan perhitungan kerugian negara.
- Agenda: putusan banding di PT DKI Jakarta
- Terdakwa: Ibrahim Arief, eks konsultan teknologi Kemendikbudristek
- Vonis awal: 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta
- Objek perkara: pengadaan Chromebook dan CDM 2019–2022
Kepastian isi amar baru dapat diketahui setelah majelis resmi membacakan putusan. Publik, termasuk pemantau isu pendidikan di Solo, diharapkan menunggu informasi resmi dari pengadilan agar tidak terjebak spekulasi di media sosial.
Perkara ini juga menjadi pengingat pentingnya tata kelola pengadaan perangkat digital di sektor pendidikan agar perencanaan, pelaksanaan, dan akuntabilitas berjalan selaras. Kabar Solo akan terus mengikuti perkembangan hukum yang berimplikasi pada kepercayaan publik terhadap program digitalisasi sekolah.
Sumber: Liputan6.
