Warga Solo dan pengunjung dari Jawa Tengah yang sering transit di Jakarta perlu mencatat perubahan penting pada layanan angkutan bandara. Tarif Transjabodetabek Soetta untuk rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta ditetapkan Rp15.000 per perjalanan dan mulai berlaku Selasa, 1 September 2026. Ketetapan ini mengikuti keputusan resmi pemerintah daerah DKI setelah masa sosialisasi.
Bagi pelancong dari Surakarta yang melanjutkan perjalanan ke ibu kota lalu menuju bandara, informasi tarif ini membantu perencanaan biaya darat sebelum naik pesawat. Layanan bus tersebut menjadi opsi selain taksi atau kereta bandara, dengan skema pembayaran yang sudah dipertegas.
Dasar hukum dan pernyataan Gubernur DKI
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa tarif baru langsung dijalankan sesuai keputusan yang telah diumumkan. Ia menyampaikan hal itu saat memberi keterangan di kawasan Jakarta Selatan pada Senin, 31 Agustus 2026. Menurutnya, karena ketentuan sudah diputuskan, penerapan Rp15.000 untuk perjalanan Blok M ke Soekarno-Hatta dimulai keesokan harinya.
Landasan formalnya adalah Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta. Dokumen itu menjadi acuan operator dan penumpang agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
Jadwal penetapan dan sosialisasi sebulan
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan bahwa besaran Rp15.000 sudah ditetapkan pada 31 Juli 2026. Penerapan ke publik baru dilakukan 1 September 2026 agar ada ruang pemberitahuan yang memadai. Pemerintah daerah memanfaatkan rentang waktu sekitar satu bulan untuk menyosialisasikan dan memublikasikan ketetapan tarif kepada masyarakat.
Pendekatan bertahap ini dimaksudkan supaya calon penumpang, termasuk pemudik atau wisatawan dari Solo yang singgah di Jakarta, memahami biaya sebelum naik bus. Sosialisasi juga menekan risiko antrean atau komplain di hari pertama pemberlakuan.
Pembayaran nontunai wajib di seluruh perjalanan
Seluruh transaksi di rute tersebut wajib memakai uang elektronik. Ketentuan nontunai merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk angkutan umum sejenis. Penumpang disarankan memastikan saldo kartu atau dompet digital mencukupi sebelum masuk terminal atau halte terkait.
Praktik tanpa tunai mempercepat boarding dan menyelaraskan layanan bandara dengan standar transportasi modern di kawasan Jabodetabek. Bagi warga luar kota, menyiapkan kartu e-money atau aplikasi pembayaran yang diterima menjadi langkah praktis agar perjalanan ke Soetta tidak terhambat.
Rute Kalideres–Bandara belum berubah
Berbeda dengan Blok M–Soetta, layanan Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta mempertahankan skema lama. Penumpang masih dikenai Rp2.000 untuk perjalanan pukul 05.00–07.00 WIB, serta Rp3.500 setelah pukul 07.00 WIB. Opsi ini tetap relevan bagi pengguna yang titik berangkatnya lebih dekat ke Kalideres.
- Blok M–Soekarno-Hatta: Rp15.000 per perjalanan mulai 1 September 2026
- Kalideres–Soekarno-Hatta: Rp2.000 (05.00–07.00) dan Rp3.500 (setelah 07.00)
- Pembayaran Blok M–Soetta: wajib nontunai
Perbedaan tarif antar-rute perlu dicermati agar tidak tertukar saat memilih bus di terminal. Pengguna dari Solo yang tiba di Jakarta melalui stasiun atau terminal bisa menyesuaikan titik naik bus bandara dengan budget dan jam keberangkatan pesawat.
Dengan berlakunya tarif baru Transjabodetabek Soetta pada awal September 2026, perencanaan perjalanan udara dari dan menuju Jawa Tengah semakin mudah dihitung dari sisi biaya darat. Pastikan salde nontunai siap dan pilih rute yang sesuai agar perjalanan ke Bandara Soekarno-Hatta tetap lancar.
Sumber: Liputan6.
