UTAMA
Indeks
Nasional

Yaqut Desak Muhadjir soal MoU Haji saat Sidang Kuota di Tipikor Jakarta

Perkembangan sidang korupsi haji kembali menarik perhatian publik, termasuk pembaca di Solo dan Jawa Tengah yang tiap musim haji mengikuti kebijakan kuota. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan rentetan pertanyaan kepada Muhadjir Effendy, yang pernah menjabat Menteri Agama ad interim pada 2022, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 1 September 2026.

Fokus pertanyaan menyasar nota kesepahaman atau MoU antara pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi, serta langkah pengalihan tambahan 10 ribu kuota haji. Perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 622,09 miliar dan terkait pengaturan kuota haji tambahan periode 2023–2024.

Urutan pertanyaan soal tambahan 10 ribu kuota

Di awal pemeriksaan, Yaqut menyinggung keputusannya sendiri ketika masih menjabat Menteri Agama terkait tawaran tambahan 10 ribu kuota haji. Ia menyampaikan bahwa saat itu merasa tidak sanggup mengelola penambahan tersebut.

Kuota itu kemudian diajukan Muhadjir untuk dialihkan dari jalur haji reguler menjadi visa undangan atau mujamalah, yang masuk kategori haji khusus. Pengajuan itu tertuang dalam surat yang dikirim ke Kedutaan Besar Arab Saudi pada 4 Juli 2022.

Yaqut menanyakan apakah Muhadjir sempat meminta pertimbangan sebelum menerbitkan surat pengalihan. Ia mengingatkan bahwa nomor teleponnya diketahui, dan komunikasi bisa dilakukan langsung atau lewat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Jawaban Muhadjir: tidak sempat berkonsultasi

Muhadjir menjawab bahwa ia tidak sempat berkomunikasi dengan Yaqut maupun pejabat Dirjen PHU terkait penerbitan surat tersebut. Menurut keterangannya, diskusi internal lebih intens dengan sekretaris jenderal kementerian. Pertimbangannya, pihak yang sudah berada di Arab Saudi diminta fokus mengurus jemaah di Makkah.

Jawaban itu menjadi salah satu titik yang dicermati majelis dan para pihak, karena menyangkut alur pengambilan keputusan administratif yang berujung pada perubahan skema kuota.

MoU Indonesia-Arab Saudi jadi sorotan utama

Yaqut kemudian mengarahkan pertanyaan ke kerangka hukum kerja sama haji. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji berlandaskan MoU antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Muhadjir membenarkan hal itu.

Pertanyaan berlanjut pada daya ikat MoU. Yaqut menanyakan apakah pemerintah Indonesia boleh mengambil tindakan yang berbeda dari kesepakatan yang sudah ditandatangani. Muhadjir menjawab bahwa mestinya tidak bisa.

Sebagai ilustrasi, Yaqut menggambarkan skenario kuota yang sudah ditetapkan dalam MoU, misalnya 10.000 jemaah reguler dan 10.000 jemaah khusus, lalu diubah sepihak menjadi 15.000 reguler dan 5.000 khusus. Muhadjir kembali menyatakan bahwa langkah bertentangan dengan MoU mestinya tidak dapat dilakukan.

  • MoU menjadi acuan pembagian dan penyelenggaraan kuota haji antarnegara.
  • Pengalihan skema kuota dipersoalkan karena dinilai menyentuh komitmen bilateral.
  • Keterangan saksi menyoroti koordinasi internal kementerian pada 2022.

Posisi saksi dan empat terdakwa dalam perkara

Muhadjir Effendy merupakan salah satu dari lima saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK pada tahap pembuktian. Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 menjerat empat terdakwa: Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.

Keempatnya didakwa terkait dugaan penyimpangan pengalihan kuota haji khusus dan penarikan biaya percepatan jemaah. Bagi masyarakat Solo yang banyak bergantung pada informasi resmi kuota reguler dan khusus, jalannya sidang ini menjadi rujukan untuk memahami batasan kewenangan pejabat dan perlindungan hak jemaah.

Persidangan masih berlanjut pada agenda pembuktian. Keterangan soal MoU, surat 4 Juli 2022, dan komunikasi antarpejabat akan diuji bersama alat bukti lain. Publik diharapkan mengikuti perkembangan dari sumber yang kredibel agar tidak terjebak spekulasi di luar fakta yang terungkap di ruang sidang.

Sumber: Liputan6.

Tag: sidang korupsi haji, Yaqut Cholil Qoumas, Muhadjir Effendy, kuota haji, MoU Arab Saudi, Tipikor Jakarta, KPK, haji khusus