UTAMA
Indeks
Nasional

Tim Hukum Lodewyk Pusung Siapkan Gugatan Praperadilan Ketiga ke PN Jaksel

Perkembangan praperadilan Lodewyk Pusung kembali menjadi sorotan publik nasional, termasuk pembaca di Surakarta yang mengikuti kasus dugaan korupsi program gizi. Setelah permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditolak, kubu mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional itu bersiap menempuh jalur serupa untuk ketiga kalinya. Langkah tersebut diarahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat.

Pengacara Lodewyk Pusung, Jonky Hendry Mailuhuw, menyampaikan sikap itu usai pembacaan amar putusan di PN Jakpus pada Senin, 24 Agustus 2026. Ia menegaskan pihaknya menerima putusan yang ada, namun tetap akan berkonsultasi dengan klien untuk mengajukan permohonan baru. Menurutnya, kebenaran hukum tetap harus diupayakan melalui mekanisme yang tersedia.

Putusan PN Jakpus dan Alasan Eksepsi Dikabulkan

Hakim tunggal PN Jakarta Pusat, M Firman Akbar, mengabulkan eksepsi yang diajukan Kejaksaan Agung. Dalam amar putusan, pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan pemohon. Biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.

Hakim menegaskan tidak memeriksa pokok isu sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, maupun penahanan terhadap Lodewyk Pusung. Karena eksepsi kewenangan dikabulkan, eksepsi lainnya serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Penegasan itu menutup ruang penilaian substansi di forum Jakpus pada tahap tersebut.

Rencana Pengajuan ke PN Jakarta Selatan

Jonky menjelaskan bahwa rencana pengajuan ke PN Jakarta Selatan diambil karena putusan sebelumnya, baik di Jaksel maupun di Jakpus, dinilai belum menyentuh inti permohonan praperadilan. Inti yang dimaksud berkaitan dengan sah tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap kliennya.

Ia menekankan bahwa setelah berkonsultasi ulang dengan Lodewyk Pusung, upaya hukum akan dilanjutkan. Bagi tim kuasa hukum, diam berarti membiarkan apa yang mereka yakini sebagai ketidakbenaran terus berjalan hingga masuk ke pokok perkara. Karena itu, praperadilan kembali dipandang sebagai saluran yang relevan.

Dalil Pelanggaran Prosedur dan Status Penyidikan

Kubu Lodewyk tetap bersikukuh bahwa tindakan Kejagung merupakan upaya paksa yang melanggar prosedur hukum. Jonky menyatakan pantang bagi pihaknya menerima situasi tanpa menguji ulang melalui praperadilan. Ia menambahkan bahwa pengajuan ini bukan upaya menghalangi proses penyidikan yang sedang berjalan.

Menurut penjelasannya, proses penyidikan tetap berlangsung sekalipun permohonan praperadilan diajukan. Informasi di luar yang menyebut Lodewyk sengaja menghambat penegakan hukum dibantah tegas. Ia menggarisbawahi bahwa permohonan pertama dan kedua belum menyentuh pokok persoalan yang diajukan pemohon.

  • Praperadilan di PN Jakpus berakhir dengan dikabulkannya eksepsi kewenangan Kejagung.
  • Hakim tidak menilai keabsahan penangkapan, penyitaan, maupun penetapan tersangka.
  • Tim hukum menyiapkan pengajuan ketiga ke PN Jakarta Selatan.
  • Fokus dalil tetap pada prosedur upaya paksa penyitaan oleh Kejaksaan Agung.

Makna Langkah Hukum bagi Publik

Bagi masyarakat yang memantau kasus terkait program gizi nasional, rangkaian praperadilan ini memperlihatkan tarik-ulur antara hak tersangka menguji upaya paksa dan kewenangan lembaga penuntut. Pembaca di Solo dan Jawa Tengah pada umumnya dapat memahami bahwa forum praperadilan bersifat terbatas: ketika eksepsi kewenangan menang, substansi belum tentu diuji di pengadilan yang sama.

Lodewyk Pusung sebelumnya diketahui sebagai mantan wakil kepala BGN yang tersangkut proses hukum terkait dugaan korupsi. Terlepas dari perdebatan di luar sidang, sikap kuasa hukum yang pantang menyerah menandakan sengketa formal soal prosedur masih akan berlanjut di pengadilan lain. Publik dinasihatkan mengikuti putusan resmi dan keterangan para pihak secara berimbang.

Ke depan, jadwal dan isi permohonan di PN Jakarta Selatan akan menentukan apakah pokok soal penyitaan dan upaya paksa akhirnya diperiksa. Hingga saat ini, yang pasti adalah penolakan di Jakpus tidak menghentikan niat kubu Lodewyk menempuh praperadilan ketiga, sambil menegaskan penyidikan tetap berjalan tanpa dihalangi.

Sumber: Liputan6.

Tag: praperadilan Lodewyk Pusung, PN Jakarta Selatan, Kejagung, korupsi BGN, Lodewyk Pusung, PN Jakpus, upaya paksa, hukum nasional