Kabar soal taksi tertemper KRL di Jakarta kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan di perlintasan sebidang, termasuk bagi warga Solo dan Jawa Tengah yang kerap bepergian ke ibu kota. Insiden melibatkan taksi listrik terjadi Senin malam di kawasan Karet, menahan laju Commuter Line dan memicu penanganan darurat di jalur rel.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta memastikan sebuah kendaraan roda empat terserempet kereta Commuter Line nomor KA 5744B relasi Angke–Manggarai. Peristiwa itu berlangsung di perlintasan sebidang JPL 1 Karet, ruas antara Stasiun Tanah Abang dan Stasiun Karet, sekitar pukul 20.44 WIB pada Senin, 24 Agustus 2026.
Kronologi singkat di jalur sebidang Karet
Menurut keterangan petugas di lokasi, taksi listrik bermerek Green SM memasuki area perlintasan saat arus lalu lintas di sisi keluar padat. Kondisi macet membuat mobil tertahan sehingga sebagian bodi masih berada di ruang bebas jalur kereta api. Pada saat yang hampir bersamaan, KA 5744B melintas dari arah Tanah Abang menuju Karet.
Petugas perlintasan sempat memberi peringatan dan mengarahkan pengemudi agar segera menjauh dari jalur. Namun temperan tetap terjadi. Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyatakan pengemudi beserta tiga penumpang dilaporkan selamat tanpa disebut mengalami luka berat dalam keterangan tertulis yang dirilis Selasa, 25 Agustus 2026.
Evakuasi dan dampak pada jadwal kereta
Tim KAI bersama KAI Commuter, petugas pengamanan, dan kepolisian segera mengamankan lokasi. Kendaraan berhasil dievakuasi dari jalur sekitar pukul 21.08 WIB. Proses penanganan serta pemeriksaan sarana membuat perjalanan KA 5744B terlambat kurang lebih 30 menit sebelum layanan dinyatakan aman kembali.
KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan permintaan maaf kepada penumpang Commuter Line yang jadwalnya terdampak. Pemeriksaan lebih lanjut terkait penyebab dan detail lain diserahkan kepada pihak berwenang agar prosesnya berjalan sesuai prosedur.
Imbauan disiplin di perlintasan kereta
Franoto menekankan agar pengguna jalan tidak memaksakan diri melintas ketika sirine berbunyi, palang mulai turun, atau ada isyarat kereta akan lewat. Peraturan mengharuskan pengemudi mendahulukan perjalanan kereta api dan berhenti penuh saat sinyal perlintasan aktif.
- Hentikan kendaraan saat sirine dan palang perlintasan aktif
- Jangan masuk jalur jika sisi keluar masih macet
- Patuhi rambu, marka, serta arahan petugas di lokasi
- Utamakan keselamatan, bukan sekadar mengejar waktu tempuh
Ia mengajak masyarakat menempatkan keselamatan sebagai prioritas bersama dan menghindari risiko menerobos ruang jalur kereta. Pesan ini relevan di banyak kota, termasuk koridor Solo–Semarang–Jakarta yang ramai dilalui pemudik dan pekerja komuter.
Catatan untuk pembaca Solo yang sering ke Jakarta
Bagi warga Surakarta yang menggunakan KRL atau menyeberang jalur sebidang di Jabodetabek, insiden taksi tertemper KRL ini menjadi pengingat konkret: kepadatan di luar palang sama berbahayanya dengan menerobos palang. Pastikan ruang di depan kendaraan cukup sebelum memutuskan masuk perlintasan.
KAI berharap evaluasi bersama aparat dan pengguna jalan dapat menekan kejadian serupa. Disiplin di perlintasan bukan hanya urusan petugas, melainkan tanggung jawab setiap pengemudi yang melintas di dekat rel.
Sumber: Liputan6.
