UTAMA
Indeks
Nasional

Dua Pejabat Kota Bengkulu Dipanggil KPK, Kasus Suap Proyek Meluas

Pemeriksaan KPK Bengkulu kembali menarik perhatian publik nasional, termasuk pembaca di Surakarta yang mengikuti pemberantasan korupsi di daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman serta anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni. Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi yang menyasar lingkungan pemerintahan di Provinsi Bengkulu.

Jadwal pemeriksaan ditetapkan pada Rabu, 26 Agustus 2026, di Gedung Merah Putih KPK. Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu. Selain dua pejabat tersebut, pihak swasta Eno Bowo Susilo juga dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada hari yang sama.

Lanjutan kasus yang menjerat bupati nonaktif

Perkara ini berkembang dari kasus yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari. Pada 11 Maret 2026, ia ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka. Dugaan yang diarahkan kepadanya mencakup penerimaan uang dari pihak swasta di luar tiga perusahaan yang telah lebih dulu berstatus tersangka, yakni PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi.

Pengembangan perkara kemudian menyasar pejabat dan pihak terkait di Kota Bengkulu. Langkah itu menandai perluasan lingkup penyidikan dari Kabupaten Rejang Lebong ke penyelenggara negara di tingkat kota. Hingga pemanggilan saksi ini, KPK belum menetapkan tersangka baru dari rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan di Kota Bengkulu.

Penggeledahan rumah dinas dan temuan uang tunai

Pada 20 Juli 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Sasaran meliputi kantor serta rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, sekaligus rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman. Dari rangkaian penggeledahan itu, tim berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 4 miliar beserta barang bukti lain.

KPK menegaskan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Temuan uang dalam jumlah besar menjadi salah satu titik yang kemudian dilanjutkan dengan pemanggilan saksi, termasuk pejabat dinas teknis dan anggota dewan setempat.

Peran saksi dalam penyidikan suap proyek

Status Noprisman dan Vinna Ledy Anggraheni dalam jadwal hari ini adalah saksi, bukan tersangka. Pemeriksaan saksi biasanya bertujuan memperjelas alur aliran dana, hubungan antarpihak, serta proses pengadaan atau pelaksanaan proyek yang diduga rawan penyuapan. Keterangan dari unsur dinas pekerjaan umum dan anggota DPRD dinilai relevan karena keduanya berada di lingkar kebijakan dan pengawasan anggaran daerah.

Pihak swasta yang juga dipanggil memperkuat indikasi bahwa penyidikan menelusuri rantai transaksi antara penyelenggara negara dan pelaku usaha. Masyarakat di berbagai daerah, termasuk Solo Raya, umumnya menaruh perhatian pada transparansi proyek infrastruktur karena dampaknya langsung terasa pada pelayanan publik dan kualitas bangunan.

Arti penting pengawasan publik di daerah

Kasus Bengkulu mengingatkan bahwa pengawasan terhadap proyek pemerintah daerah tetap menjadi isu lintas wilayah. Pembaca di Surakarta dan Jawa Tengah kerap membandingkan pola serupa pada pengadaan infrastruktur agar risiko korupsi dapat ditekan sejak perencanaan. Keterbukaan jadwal pemeriksaan saksi oleh KPK memberi ruang bagi publik untuk mengikuti perkembangan tanpa spekulasi berlebihan.

Penyidikan masih berjalan, dan belum ada penetapan tersangka terkait pejabat Kota Bengkulu dari pengembangan terbaru ini. Kejelasan hasil pemeriksaan terhadap Kadis PUPR, anggota DPRD, dan pihak swasta akan menentukan arah berikutnya, apakah berhenti pada perluasan alat bukti atau berlanjut pada penetapan hukum yang lebih tegas. Kabar Solo akan terus mencermati informasi resmi yang dirilis lembaga antikorupsi.

Bagi warga Solo yang peduli tata kelola daerah, rangkaian peristiwa di Bengkulu menjadi bahan refleksi tentang pentingnya dokumentasi proyek, pelaporan gratifikasi, dan kontrol dewan terhadap anggaran. Fakta yang sudah terungkap—pemanggilan saksi, temuan Rp 4 miliar, serta kaitan dengan tersangka bupati nonaktif—sudah cukup menggambarkan betapa kompleksnya jejaring dugaan suap proyek di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Sumber: Liputan6.

Tag: KPK Bengkulu, dugaan korupsi, Kadis PUPR, DPRD Kota Bengkulu, suap proyek, Rejang Lebong, penggeledahan KPK, uang tunai