Perkembangan terbaru perkara hak asuh anak yang melibatkan Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menyita perhatian publik, termasuk pembaca di Solo dan sekitarnya yang mengikuti isu selebritas nasional. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilanjutkan setelah kedua belah pihak dinyatakan tidak mencapai kesepakatan damai.
Kuasa hukum Ruben Onsu menegaskan bahwa pendirian kliennya tidak berubah sejak gugatan pertama kali didaftarkan. Fokus utama perkara tetap pada penentuan hak asuh serta pemenuhan kesepakatan yang sebelumnya pernah dibahas para pihak.
Mediasi Resmi Gagal di PN Jakarta Selatan
Agenda mediasi yang digelar sebelumnya berakhir tanpa hasil. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak berdamai, sehingga proses hukum masuk ke tahap pokok perkara. Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Ruben Onsu, Tiffany Setiawaty, usai mengikuti jalannya sidang.
Menurut keterangannya, kegagalan mediasi membuat substansi gugatan kembali dibahas secara formal di hadapan majelis. Langkah ini menandai fase baru setelah upaya penyelesaian di luar putusan hakim tidak membuahkan titik temu.
Perbaikan Redaksi Gugatan tanpa Ubah Substansi
Tiffany menjelaskan bahwa timnya melakukan sedikit perbaikan pada salinan gugatan. Perubahan tersebut bersifat penyempurnaan redaksi agar rumusan lebih jelas, bukan pergantian inti tuntutan.
Secara substansi, gugatan tetap berkisar pada hak asuh anak dan pelaksanaan kesepakatan yang dinilai relevan dengan kepentingan anak. Pendirian ini, kata kuasa hukum, konsisten dengan dokumen yang diajukan sejak awal proses.
Agenda Pembacaan Gugatan digelar Rabu
Sidang dengan agenda pembacaan gugatan berlangsung pada Rabu, 2 September 2026, di PN Jakarta Selatan. Kehadiran kuasa hukum menjadi saluran resmi penjelasan sikap Ruben Onsu di luar ruang sidang.
Publik hiburan di berbagai daerah, termasuk Surakarta, umumnya menantikan kejelasan status pengasuhan anak figur publik. Meski perkara berpusat di ibu kota, dampak pemberitaan terasa luas karena keduanya dikenal luas di layar kaca dan media sosial.
Apa yang Menjadi Titik Berat Perkara
Dari penjelasan kuasa hukum, titik berat perkara bukan pada drama di luar pengadilan, melainkan pada kepastian hukum bagi anak. Pemenuhan kesepakatan dan pengaturan hak asuh menjadi kerangka yang terus dijaga dalam dokumen gugatan.
- Mediasi dinyatakan gagal dan tidak ada kesepakatan damai.
- Pokok perkara dilanjutkan dengan pembacaan gugatan.
- Ada perbaikan redaksi terbatas; substansi gugatan tetap sama.
- Isu utama: hak asuh anak dan pemenuhan kesepakatan.
Dengan masuknya perkara ke tahap formal berikutnya, jalannya sidang ke depan akan lebih banyak diwarnai argumen tertulis dan pembuktian. Pihak-pihak terkait diharapkan menempatkan kepentingan anak sebagai prioritas, terlepas dari dinamika hubungan orang tua di ranah publik.
Kabar Solo akan terus memantau perkembangan resmi dari pengadilan tanpa menambah spekulasi yang tidak berdasar. Informasi yang beredar di luar risalah sidang tetap perlu dikonfirmasi melalui keterangan kuasa hukum atau amar putusan kelak.
Sumber: Sindo News.
