Perkembangan sidang kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menyita perhatian publik, termasuk pembaca di Solo dan Jawa Tengah yang mengikuti isu penyelenggaraan ibadah haji nasional. Mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama, Ahmad Bahiej, mengungkap suasana rapat internal yang diwarnai kemarahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Kesaksian itu disampaikan saat ia menjawab pertanyaan kuasa hukum pada sidang Kamis, 3 September 2026.
Bahiej, yang kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta, menegaskan bahwa pertemuan tersebut digelar merespons pembentukan Pansus Haji DPR RI pada 2024. Rapat berlangsung di Hotel Yuan, Pasar Baru, Jakarta Pusat, dan dihadiri pejabat eselon I serta II beserta staf khusus. Jumlah peserta diperkirakan 15 hingga 20 orang.
Rapat Internal di Hotel Yuan Jelang Pansus
Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, menanyakan kepada saksi soal isi berita acara pemeriksaan yang menyebut adanya tiga rapat, salah satunya dihadiri mantan menteri saat persiapan menghadapi pansus. Bahiej membenarkan hal itu. Ia menjelaskan pertemuan difokuskan pada isu pansus, bukan pembahasan teknis pengumpulan data secara rinci.
Menurut penuturannya, di penghujung rapat nada bicara Gus Yaqut meninggi. Saksi menggambarkan momen itu sebagai luapan kemarahan atas dugaan adanya penyimpangan di jajaran terkait pelaksanaan kuota tambahan haji. Suasana ruangan berubah tegang setelah pernyataan itu dilontarkan.
Pertanyaan Siapa yang Menyeleweng
Bahiej menirukan ucapan mantan menteri yang meminta peserta mengaku di tempat apabila ada anak buah yang menyeleweng dalam pengelolaan ibadah haji melalui skema kuota tambahan. Pertanyaan itu membuatnya kaget karena baru menyadari isu penyelewengan dibahas secara terbuka di forum internal.
Tidak seorang pun peserta berani menjawab. Rapat seketika hening. Saksi menyatakan seluruh hadirin diam, tanpa ada pengakuan maupun bantahan langsung di ruang pertemuan tersebut. Momen keheningan itu menjadi bagian penting yang disampaikan di hadapan majelis hakim Tipikor Jakarta.
Larangan Mencatat dan Catatan yang Dibakar
Selain kemarahan, Bahiej mengungkap instruksi agar tidak ada catatan apa pun yang keluar dari ruangan. Ia mengaku sudah menulis di nota hotel, namun kemudian membakar catatannya karena perintah tersebut. Larangan itu dikaitkan dengan penilaian bahwa pansus DPR merupakan keniscayaan dan ibarat bola salju yang sulit dihindari.
Meski catatan dimusnahkan, saksi masih mengingat inti pesan penutup. Gus Yaqut dinilai meminta jajaran menghadapi pansus secara bersama-sama, tetapi menekankan tanggung jawab pribadi apabila kelak ditemukan kesalahan pada masing-masing pihak. Pernyataan itu disampaikan setelah tidak ada peserta yang mengaku bersalah di rapat.
Arti Kesaksian bagi Publik Jateng
Bagi masyarakat Surakarta dan sekitarnya, penyelenggaraan haji selalu menjadi isu sensitif karena menyangkut calon jemaah dari berbagai kabupaten di Jawa Tengah. Kesaksian pejabat yang kini bertugas di DIY menambah rangkaian fakta persidangan yang perlu dicermati secara jernih, tanpa menspekulasikan putusan hukum yang belum dijatuhkan.
Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan masih berlanjut dengan agenda pembuktian. Keterangan Bahiej menjadi salah satu potongan narasi internal Kemenag saat pansus digulirkan. Publik diharapkan mengikuti perkembangan resmi di pengadilan agar pemahaman terhadap perkara tetap berdasarkan fakta persidangan.
Sejauh ini, yang terbuka di ruang sidang mencakup lokasi rapat, perkiraan jumlah peserta, larangan pencatatan, serta pertanyaan marah soal penyelewengan. Tidak ada pengakuan dari peserta rapat pada malam itu, sebagaimana diungkapkan saksi di bawah sumpah.
Sumber: Liputan6.
