Penyidikan dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, memasuki tahap penggeledahan Unsoed KPK yang lebih luas. Setelah menetapkan sejumlah tersangka, tim antirasuah menyisir rumah para pihak yang dijerat serta gedung rektorat untuk mengamankan barang bukti.
Bagi pembaca di Solo Raya dan Jawa Tengah, kasus ini menyentuh isu tata kelola perguruan tinggi negeri di wilayah yang sama. Unsoed menjadi sorotan karena dugaan praktik titipan dan pengondisian kursi pada jalur mandiri, termasuk di Fakultas Kedokteran.
Lokasi yang Disisir Tim Penyidik
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan digelar bertahap. Pada Minggu, 23 Agustus 2026, penyidik mendatangi enam rumah milik para tersangka. Keesokan harinya, Senin 24 Agustus 2026, operasi dilanjutkan di dua rumah tambahan serta kantor Rektorat Unsoed.
Langkah itu dilakukan setelah lembaga antirasuah menilai alat bukti cukup untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan. Fokus pencarian diarahkan pada materi yang berkaitan dengan alur penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari lokasi-lokasi tersebut, petugas menyita catatan, dokumen penting, dan perangkat elektronik. Barang-barang itu diduga berhubungan dengan titipan calon mahasiswa serta skema pengondisian kelulusan pada seleksi mandiri.
Di lingkungan rektorat, penyidik juga menemukan surat edaran KPK tahun 2023. Surat itu sebelumnya dikirim ke perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, dan politeknik negeri. Isinya mendorong perbaikan proses penerimaan jalur mandiri agar lebih terbuka.
- Transparansi kuota dan kriteria kelulusan
- Kebijakan afirmasi dan sumbangan pembangunan institusi
- Digitalisasi proses serta kanal pengaduan
Siapa Saja yang Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya KPK menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta: Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Dugaan utamanya pemerasan dan gratifikasi terkait jalur mandiri. Menurut keterangan pejabat KPK, total uang yang diterima dari pihak pengepul calon mahasiswa mencapai sekitar Rp1,12 miliar untuk periode 2025–2026.
Ancaman Pidana dan Status Penahanan
Para tersangka disangka melanggar ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi, antara lain Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan terkait dalam KUHP baru. Mereka ditahan 20 hari pertama terhitung 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus di kampus Banyumas ini menjadi pengingat bagi perguruan tinggi di Jawa Tengah, termasuk yang berada di koridor Solo–Semarang–Purwokerto, agar seleksi mandiri dijalankan tanpa celah titipan. Publik menanti kelanjutan penyidikan dan pengungkapan peran masing-masing tersangka secara lebih rinci di pengadilan nanti.
Sumber: Liputan6.
